12 Pansel Kanwil Kemenag Diperiksa KPK

RMOLBengkulu. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan saksi terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).


RMOLBengkulu. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan saksi terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sebanyak 12 orang saksi dipanggil hari ini (Kamis, 21/3) untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin. Mereka berasal dari unsur panitia seleksi jabatan di Kanwil Jawa Timur.

"Hari ini, Kamis 21 Maret 2019, penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Surabaya dari unsur panitia seleksi. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta.




Febri mengatakan, penyidik KPK hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus yang juga menyeret anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy alias Romi, tersebut.

"Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi pada tiga kota sejak Senin kemarin. Tim mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka HRS," kata Febri.

Dalam kasus ini, Romi diduga menerima suap, sedangkan dua tersangka lainnya yakni Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Haris Hasanuddin diduga sebagai pemberi suap.

Muafaq mendaftar untuk posisi kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan Haris mengincar kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

KPK menjerat Romi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.  [ogi]