Warga Lebong Ancam Tutup Jalan Penghubung Kabupaten

warga Kabupaten Lebong mengancam akan melakukan penutupan jalan penghubung dari Bengkulu Utara menuju Lebong, bentuk dari kekecewaan jika permintaan dalam aksi unjuk rasa, Kamis (5/10) tidak dipenuhi.


warga Kabupaten Lebong mengancam akan melakukan penutupan jalan penghubung dari Bengkulu Utara menuju Lebong, bentuk dari kekecewaan jika permintaan dalam aksi unjuk rasa, Kamis (5/10) tidak dipenuhi.

Kekecewaan masyarakat berawal dari penentuan tapal batas Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong yang tertuang dalam permendagri nomor 20 Tahun 2015.

Sebelumnya, Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Lebong dan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat(GAMBETA), mengungkapkan penolakan beberapa lahan dan desa di Lebong yang masuk dalam wilayah Bengkulu Utara.

"Keme Coa Tnimo Taneak Keme Masuk Bengkulu Utara atau kami menolak lahan Kabupaten Lebong masuk ke dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara," ungkap GAMBETA.

Sementara itu Dedi Mulyadi, meminta agar penentuan titik kordinat berdasarkan UU No 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Lebong dan Kepahiang. Dengan harapan Plt Gubernur Bengkulu menghentikan pembangunan gapura di daerah perbatasan.

"Sesuai dengan permendagri nomor 1 tahun 2006 pasal 2C ayat 1, bapak gubernur Bengkulu harus mengambil sikap  dalam upaya penyelesaian perselisihan tapal batas 2 Kabupaten tersebut. Tentu, kapasitas Plt gubernur dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat sangat diperlukan saat ini dalam penyelesaian secara bersama," tegas Dedi.

Disisi lain, ia juga mengingatkan Plt Gubernur Bengkulu untuk dapat memberitahukan kepada aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi masyarakat dalam permasalahan tapal batas Lebong dengan Bengkulu Utara. Menurutnya, tindakan itu dinilainya terlalu memihak Kabupaten Bengkulu Utara.

"Kalau seminggu setelah kepulangan bapak Rohidin dari kunker tidak ada tititk terang. Maka kami akan tutup jalan Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong," ancam Dedi. [Y21]