Walhi: Jangan Gara-Gara Takut Investor Lalu Amdal Dihapus

RMOLBengkulu. Wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dinilai tidak tepat dilakukan.


RMOLBengkulu. Wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dinilai tidak tepat dilakukan.

Koordinator Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Edo Rahman mendesak agar wacana tersebut tidak diteruskan. Apalagi jika alasannya sebatas memberi kemudahan untuk para investor.

Jangan hanya karena ketakutan dari para investor untuk berinvestasi, berusaha, terus kemudian IMB dan Amdal yang dianggap sebagai penghalang investasi dihapus,” ucap Edo Rahman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/11).

Dia mengingatkan bahwa Kementerian ATR/BPN dengan IMB dan Amdal memiliki UU yang berbeda. Sehingga tidak tepat jika IMB dan Amdal dihapus untuk menjalankan Program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Saya kira tidak tepat juga karena dua barang (IMB dan Amdal) ini kan berbeda fungsi dan secara aturan UU juga kan terpisah. Tidak mempunyai kekuatan hukum yang sama," jelasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]