RMOLBengkulu. Wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dinilai tidak tepat dilakukan.
- A Dozen Years Of Happiness, Hotel Santika Rayakan HUT ke 12 Dengan Tanggung Jawab Sosial
- Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi & Diseminasi KI Di Benteng
- Edaran Baru, Mendagri Minta Pemda Percepat Vaksinasi Dan Efektifkan PPKM
Baca Juga
RMOLBengkulu. Wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dinilai tidak tepat dilakukan.
Koordinator Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Edo Rahman mendesak agar wacana tersebut tidak diteruskan. Apalagi jika alasannya sebatas memberi kemudahan untuk para investor.
Jangan hanya karena ketakutan dari para investor untuk berinvestasi, berusaha, terus kemudian IMB dan Amdal yang dianggap sebagai penghalang investasi dihapus,†ucap Edo Rahman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/11).
Dia mengingatkan bahwa Kementerian ATR/BPN dengan IMB dan Amdal memiliki UU yang berbeda. Sehingga tidak tepat jika IMB dan Amdal dihapus untuk menjalankan Program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Saya kira tidak tepat juga karena dua barang (IMB dan Amdal) ini kan berbeda fungsi dan secara aturan UU juga kan terpisah. Tidak mempunyai kekuatan hukum yang sama," jelasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- TNI AD Mulai Renovasi Rumah Zohri, Juara Dunia Lari Cepat
- Amien Rais: Segera Cabut Daftar 200 Nama Mubalig
- Kepala Daerah Diminta Mendagri Percepat Pencairan THR dan Gaji ke-13