Walhi Sumut Banding Soal Gugatan PLTA Ditolak

RMOLBengkulu.Penolakan gugatan atas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru di Kabupaten Tapanuli Selatan, melalui putusan PTUN Medan akan berbuntut panjang. Diantaranya pengajuan banding yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, atas putusan tersebut.


RMOLBengkulu. Penolakan gugatan atas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru di Kabupaten Tapanuli Selatan, melalui putusan PTUN Medan akan berbuntut panjang. Diantaranya pengajuan banding yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, atas putusan tersebut.

Usai persidangan, tim kuasa hukum mengungkapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim. Menurut mereka, hakim hanya berpikir secara prosedural. Pertimbangan mereka yang cukup kuat tidak dimasukkan.  

"Padahal secara jelas registernya adalah gugatan lingkungan hidup. Tetapi pertimbangan hakim kita melihatnya hanya prosedural administrasi saja," ujar koordinator kuasa hukum WALHI Golfrid Siregar.

Yang paling krusial, kata Golfrid yakni soal pemalsuan tandatangan Ahli Kehutanan USU Onrizal dalam Amdal. "Tapi itu tidak menjadi pertimbangan," ujarnya.

Lalu, saksi yang dihadirkan WALHI dari masyarakat  penerima dampak dianggap tidak relevan. Padahal menurut WALHI objek gugatannya ada di tiga kecamatan, Marancar, Sipirok dan Batangtoru. Namun itu juga tidak terlalu digubris.

"Kita akan Banding. Karena yang kita lakukan adalah untuk masyrakat. Pertimbangannya adalah, daerah itu rawan gempa. Saksi dari IPB yang kita bawa juga menyatakan di peta manapun, ring gempa Batangtoru adalah daerah rawan gempa," tukasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Walhi Sumut menggugat SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017.

Pembangunan PLTA  Batangtoru memang terus mendapat perlawanan dari aktivis lingkungan. Pembangunannya dianggap mengancam lingkungan dan habitat  Orang Utan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis).

Pembangunan PLTA dianggap akan menambah fragmentasi habitat di tiga blok. Yakni Blok barat, Blok Timur dan Cagar Alam Sibualbuali.  PLTA Batangtoru yang dibangun PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) ditargetkan rampung pada 2022. dikutip Kantor Berita RMOLSumut. [tmc]