Wabup Hingga Kades Teken Komitmen Bersama Tangani Stunting, Ini Poin-poinnya

Wabup Lebong saat menandatangani komitmen/RMOLBengkulu
Wabup Lebong saat menandatangani komitmen/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, terus berupaya melakukan percepatan, pencegahan dan penanggulangan stunting.


Salah satu upaya tersebut melalui Rembuk Stunting dalam rangka intervensi penurunan stunting terintegrasi kabupaten/kota yang digelar Pemkab Lebong, di Aula Pemda Lebong, pada Senin (31/7).

Dalam kegiatan itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Wabup Lebong, Fahrurrozi bersama jajaran mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Camat, Lurah, Kades se-kabupaten Lebong menyatakan komitmen bersama untuk menurunkan angka stunting di daerah itu.

Wabup Lebong, Fahrurozi mengatakan, seluruh kebijakan dalam upaya penangulangan stunting di bumi Swarang Patang Stumang, diperlukan komitmen dari semua pihak.

Menurutnya, tugas menurunkan angka stunting bukan hanya tupoksi jajaran kesehatan atau satu individu semata. Tetapi diperlukan satu kesatuan yang terintegrasi mulai dari seluruh SKPD, Camat, Kepala Desa, para pelaku usaha, hingga elemen masyarakat lainnya.

“Program ini tidak akan terlaksana dengan baik tanpa kebersamaan, persatuan, dan gotong royong semua pihak. Ini tugas kita bersama. Kita ini semua pemimpin yang mempunyai tanggungjawab bagaimana Lebong terbebas dari stunting,” katanya.

Adapun isi komitmen Bupati, Wabup, Kepala SKPD, Camat, dan Lurah yang bertanda tangan dibawah ini siap melaksanakan komitmen sebagai berikut:

1. Melaksanakan aksi konvergensi dalam percepatan penurunan stunting di kabupaten Lebong.

2. Melaksanakan kerjasama dan saling berkoordinasi antar lintas sektoral dalam rangk. percepatan penurunan stunting.

3. Meningkatkan peran serta Kecamatan, Kelurahan/Desa dalam melakukan konvergensi percepatan penurunan stunting.

 4. Berkontribusi secara nyata dalam pemenuhan data dan informasi terkait aksi konvergensi percepatan penurunan stunting. 

5. Melakukan Pencegahan dan Penanganan Stunting Tahun 2023 2024 secara komprehensif baik intervensi gizi spesifik maupun intervensi gizi sensitif sesuai karakteristik kearifan lokal. 

6. Melakukan Pencegahan dan Penanganan Stunting melalui sinkronisasi program Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa.

7. Mendukung terintegrasinya pelaksanaan intervensi pencegahan dan penanganan stunting melalui aksi konvergensi pencegahan stunting guna memperkuat efektivitas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

8. Pemerintah Kabupaten melakukan fasilitasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi aksi pencegahan dan penanganan stunting yang dilaksanakan oleh Kecamatan dan Desa.

9. Mendukung dan berperan aktif dalam kegiatan Bapak/Bunda Asuh Anak Stuning (BAAS) sebagai upaya percepatan penurunan stunting. 

10. Mendukung dan berperan aktif dalam kegiatan ACTAS (Aksi Cepat Tanggap Atasi Stunting) dengan melakukan skrining dan penjangkauan serta penanganan terhadap kelompok beresiko stunting.

11. Berperan aktif dalam mengembangkan inovasi daerah dalam upaya percepatan penurunan stunting. 

 12. Melakukan pemantauan semua kegiatan percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan di kecamatan-desa/kelurahan 

13. Melaporkan secara berkala setiap aksi konvergensi dalam percepatan penurunan stunting ke TPPS Propinsi dan Pusat

14. Bersedia menjalankan komitmen dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sementara, adapun komitmen Desa/Kelurahan untuk percepatan penurunan angka stunting sebagai berikut:

1. Membuat Peraturan Desa/Kelurahan Tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting. 

2. Melaksanakan Aksi Nyata Dalam Menerapkan Peraturan Desa Tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting Dalam Bentuk  Program dan Kegiatan serta anggaran khusus desa. 

3. Melibatkan Seluruh Elemen Masyarakat (Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Forum Pemuda dan Kader) dalam Percepatan Penurunan  Stunting. 

4. Berperan Aktif dalam Bapak/Bunda Anak Asuh Stunting (BAAS). 

5. Berperan Aktif Dalam Kegiatan ACTAS (Aksi Cepat Tanggap Atasi Stunting). 

6. Berperan Aktif Dalam Mengembangkan Inovasi Desa/Kelurahan Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting. 

7. Melaporkam Secara Berkala Setiap Aksi Konvegersi dalam percepatan penurunan stunting ke TPPS Kecamatan dan Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD). 

8. Bersedia menjalani Komitmen dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab.