Volume Pekerjaan Kurang, Suluruh Tersangka Diduga Bersekongkol

RMOLBengkulu. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lebong menyatakan kesepuluh tersangka diduga sudah bersekongkol atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.


RMOLBengkulu. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lebong menyatakan kesepuluh tersangka diduga sudah bersekongkol atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Dalam kegiatan ini, seharusnya tim PHO tidak langsung melakukan serah terima begitu saja, sebelum memastikan pekerjaan selesai sesuai dengan spek yang ada didalam kontrak," ujar Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Pjs Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji, didampingi Kanit TPK, Aiptu Tri Cahyoko, usai penetapan tersangka di Mapolres Lebong, Kamis (6/9) siang.

Terungkapnya kasus ini berawal dari keluhan masyarakat terkait kondisi pembangunan jembatan tersebut. Disusul dengan pengaduaan masyarakat (dumas) serta informasi yang diterima penyidik melalui media. Atas dasar itulah, penyidik polres langsung melakukan penyelidikan pada bulan Juli tahun 2017 lalu.




Sudah 23 saksi diperiksa dalam kasus ini, diantaranya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor, tim PHO, panitia lelang, konsultan, pengawas lapangan, saksi ahli teknis, saksi ahli PPKN dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bengkulu, termasuk saksi ahli hukum pidana.

"Banyak masyarakat yang mengeluh ketika melewati bangunan jembatan itu. Indikasi korupsinya berhasil terungkap usai pemeriksaan sejumlah saksi - saksi ahli," sambungnya.

Kemudian, pada bulan Februari tahun 2018 lalu penyidik mendalami kasus tersebut dengan meningkatkan status dari lidik ke dik. Bahkan, indikasi korupsi semakin kuat setelah penyidik menerima hasil audit dari BPKP Bengkulu. Dimana nilai Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 376.771.127.

"Dilapangan tim ahli menemukan dari banyaknya pekerjaan yang tidak selesai dengan sempurna dan adanya pengurangan volume pada sejumlah konstruksi fisik kegiatan," tutupnya.

Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu tersebut, RE (eks Wakil Ketua 1 DPRD Lebong) menggunakan bendera CV Benny Putra dengan nilai kontrak Rp 2.367.853.000 dalam APBD Provinsi Tahun Anggaran (TA) 2015.

Sebelumnya, penyidik Polres Lebong menetapkan sepuluh tersangka masing-masing berinisial SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RE selaku Kontraktor, JH dan VM selaku Konsultan, serta AU, AR, EP, SP dan ST selaku Provisional Hand Over (PHO). [ogi]