Usai Dibangun, Pengelolaan Pasar Rakyat Belum Sesuai Harapan

RMOLBengkulu. Pemkab Lebong mendapat hibah Pasar Tradisional Kementerian Perdagangan. Serah terima hibah Pasar Rakyat yang terletak di Kelurahan Amen Kecamatan dilakukan serentak, belum lama ini.


RMOLBengkulu. Pemkab Lebong mendapat hibah Pasar Tradisional Kementerian Perdagangan. Serah terima hibah Pasar Rakyat yang terletak di Kelurahan Amen Kecamatan dilakukan serentak, belum lama ini.

Namun demikian, pengelola pasar tradisional yang telah menjalai revitalisasi belum sesuai harapan. Sebab, hingga saat ini belum mampu memberikan sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar bagi Kabupaten Lebong.

Padahal, dua bangunan itu menyerap anggaran tidak sedikit. Masing-masing, Pasar Rakyat di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen senilai Rp 5,7 Miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2017. Lalu, Pasar Rakyat di Desa Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Amen senilai Rp 5,4 Miliar yang bersumber dari APBN TA 2018.

Plt Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) Lebong Aris Munandar melalui Kabid Perdagangan dan Koperasi, Azhar menjelaskan, hanya Pasar Rakyat di Kelurahan Amen yang sudah bisa dikelola usai resmi menjadi aset Pemkab Lebong.

"UPTD Pasar Rakyat di Kelurahan Amen sudah selesai. Sekarang kita tunggu hasil rapat dengan OPD terkait, apakah dikelola pihak ketiga atau pemda," ujarnya, Selasa (1/10).

Dia menuturkan, bangunan itu belum bisa dijadikan objek pajak. Sekaligus menerapkan retribusi terhadap pedagang tradisional di daerah itu.

"Belum. Karena perlu dilakukan uji petik, study banding hingga rapat bersama. Kalau sudah, baru kita bahas sistem distribusi dan juga harus dibuat payung hukumnya," demikian Azhar. [tmc]