Uang Rp 3,45 Miliar Diterima Untuk Pembebasan Lahan Penanggulangan Banjir

Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen/RMOL
Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen/RMOL

Uang sebanyak Rp3,45 miliar disebut diterima Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen dari Direktur PT Hanaveri Sentosa dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi Mulya.


Hal tersebut terungkap saat sidang dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Suryadi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/3).

Diwartakan Kantor Berita Politik RMOL, dalam surat dakwaan terdakwa Suryadi memberikan uang sejumlah Rp3,45 miliar kepada Pepen melalui Muhammad Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat sekaligus Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan melalui Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Pepen.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Pepen dan Bunyamin mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan polder air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2021, serta membantu memperlancar proses pembayaran lahannya kepada terdakwa Suryadi.

Terdakwa Suryadi memiliki hak atas sebidang lahan di Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi atas nama PT Hanaveri Sentosa.

Pada 2021, Pemkot Bekasi melalui Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) melaksanakan kegiatan pengadaan lahan polder air Kranji di Kelurahan Kranji yang bertujuan menanggulangi bencana banjir di wilayah Kelurahan Kranji.

Uang yang diberikan itu merupakan uang yang diminta langsung oleh Pepen dengan tujuan memperlancar proses pembayaran ganti rugi lahan dari Pemkot Bekasi kepada pemilik tanah yang akan digunakan dalam kegiatan penanggulangan banjir di Kelurahan Kranji.

Uang-uang itu diberikan secara bertahap. Yaitu, pada Oktober 2020, terdakwa memberikan uang Rp1 miliar sesuai permintaan Pepen melalui Bunyamin yang digunakan untuk kepentingan pribadi Pepen.

Selanjutnya pada Juli 2021, Pepen meminta yang Rp50 juta yang digunakan untuk membeli hewan qurban kepada terdakwa. Dan uang itu diberikan oleh terdakwa Suryadi beberapa hari kemudian melalui Bunyamin.

Kemudian pada akhir Agustus 2021, Pepen memberi arahan kepada Bunyamin di rumah pribadi Pepen untuk meminta uang Rp300 juta kepada terdakwa Suryadi.

Selanjutnya pada 30 Agustus 2021, terdakwa melalui Ingchelio memberikan yang Rp300 juta kepada Pepen melalui Bunyamin.

Lalu pada Desember 2021, Pepen memberikan arahan kepada Bunyamin untuk meminta uang kepada terdakwa Suryadi guna membantu pembangunan Masjid Ar-Ryasakha yang dibangun oleh Yayasan Saka Ramdhan Aditya, di mana pendiri dan sebagian pengurus Yayasan adalah Pepen dan anak-anaknya. Terdakwa selanjutnya memberikan uang Rp100 juta kepada Pepen melalui Bagus.

Masih pada Desember 2021, Bunyamin menemui terdakwa Suryadi dan meminta uang Rp2 miliar yang digunakan untuk mengganti uang Bunyamin yang telah diberikan kepada Pepen sebelumnya. Di mana, pergantian uang tersebut atas arahan Pepen.

Atas permintaan itu, terdakwa menyanggupi dan menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Bunyamin. Dari uang Rp2 miliar itu, Rp1,5 miliar untuk Bunyamin, dan sisanya Rp500 juta diserahkan kepada Pepen melalui Mulyadi Latif alias Lom untuk kepentingan Pepen.