Tok! RAPBD Lebong 2023 Disahkan, PAD Tetap Jadi Catatan

Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menandatangani Berita Acara pengesahan RAPBD menjadi Perda APBD Lebong/RMOLBengkulu
Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menandatangani Berita Acara pengesahan RAPBD menjadi Perda APBD Lebong/RMOLBengkulu

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong yang digelar di gedung DPRD, Senin (28/11).


Pantauan di lapangan, paripurna pendapat akhir fraksi itu dipimpin Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Bupati Lebong, Kopli Ansori, Wabup Lebong, Fahrrurrozi, Waka I, Dedi Hariyanto dan Waka II, Popi Ansa, dan Plt Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro.

Turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Lebong, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyampaikan, pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan ditingkat Badan Anggaran (Banggar), Komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijajaran Pemkab Lebong.

Sebagai instrument, lanjut Carles, APBD bukan merupakan hasil akhir. Tetapi merupakan sebuah proses yang dalam realisasinya perlu terus mendapatkan perhatian dan pengawasan khusus dari legislatif.

"Setelah melalui tahapan tahapan paripurna, maka hari ini dapat kita dengarkan pendapat akhir fraksi," tuturnya.

Sebanyak enam fraksi yang ada di DPRD Lebong menyampaikan pandangan akhir dalam rapat tersebut. Enam fraksi tersebut, yakni Fraksi Perindo, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat, fraksi PAN, NasDem, PKB, dan fraksi Demokrat.

Semuanya menyepakati dan menyetujui Raperda APBD 2023 disahkan menjadi Perda, namun dengan beberapa catatan.

Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat yang dibacakan Piter Saputra, bahwa ada beberapa catatan dari fraksinya. Berkenaan dengan belanja daerah konsisten dalam kepentingan masyarakat. Termasuk pemenuhan sarana dan prasarana air bersih.

"Kami menerima kesepakatan antara Banggar dan TAPD atas Raperda APBD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023," ucapnya.

Hal senada disampaikan Fraksi Demokrat yang dibacakan Aswar, bahwa apabila Perda pajak daerah maupun retribusi jadi alasan kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka perda yang lama masih berlaku. Terutama dua tahun terakhir sejak diundangkan.

Sebab, PAD sektor retribusi masih relatif kecil, serta tidak ada peningkatan sejak beberapa tahun terakhir.

"Retribusi PAD masih relatif kecil dari total target. Maka, pendapatan kita masih bergantung pada transfer pusat. Ini yang menjadi catatan penting kita bersama," beber Aswar.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama pimpinan dan anggota DPRD Lebong yang telah memberikan masukan serta tanggapan dalam penyempurnaan APBD 2023 ini.

"Akhirnya saya selaku Bupati Lebong mengucapkan terima kasih atas telah disahkannya Raperda APBD Lebong tahun 2023," kata Bupati.

Selanjutnya, draf raperda yang telah disahkan bersama tersebut akan disampaikan dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi dan Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, untuk permintaan nomor registrasi Perda Kabupaten Lebong.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 242 ayat (4) undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Bupati Wajib menyampaikan Raperda kepada Gubernur Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat paling lama tiga hari sejak diterima dari Pimpinan DPRD," demikian Bupati.