TMS-kan Balon Bupati Gusril, KPU Siap Jalankan Rekomendasi Bawaslu

RMOLBengkulu. Tim kuasa hukum Bakal calon Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur, Lismidianto-Herlian, Ahmad Kabul meminta KPU Kaur untuk TMS-kan Bakal calon petahan Bupati Kaur,


RMOLBengkulu. Tim kuasa hukum Bakal calon Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur, Lismidianto-Herlian, Ahmad Kabul meminta KPU Kaur untuk TMS-kan Bakal calon petahan Bupati Kaur,
Gusril Pausi.

Menurut Ahmad Kabul jika laporan tersebut terbukti maka wajib dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena bisa diskualifikasi dan ada juga pidananya.

"Kita minta TMS-kan Bakal calon Bupati, Kaur,
Gusril Pausi," tegas Ahmad.

Selain itu pihaknya minta KPU Kaur menejalankan tugas tegak lurus susuai UUD yang berlaku.

Sementara itu saat dikonfirmasi ke KPU Kaur pihaknya siap menjalakan rekomendasi dari Bawaslu kaur terkait adanya dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan bakan calon bupati kaur,
Gusril Pausi.

"Kita tungggu proses dari Bawaslu, kalau ada rekomendasi dari Bawaslu sifatnya kita harus menjalankan itu," kata Komisioner KPU Kaur, Divisi Hukum, Radius kepada RMOBengkulu, Minggu (20/9).

Senada dengan Komisioner KPU Kaur, Irpanadi menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Intinya kami dari KPU akan menjalankan sesuai mekanisme regulasi UUD dan PKPU," ucap Irpan.

Karena saat ini posisinya masih di Bawaslu "Maka kami menunggu apa rekomendasi bawaslu nanti kami akan menindak lanjuti seuai denga persedur," demikian Irapan. [ogi]