Delapan Daerah Berpotensi Sengketa Pilkada Di MK

RMOLBengkulu.Pilkada serentak 2018 sudah rampung. Namun, potensi gugatan yang dilayangkan peserta pemilu terkait perselisisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi cukup tinggi.


RMOLBengkulu. Pilkada serentak 2018 sudah rampung. Namun, potensi gugatan yang dilayangkan peserta pemilu terkait perselisisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi cukup tinggi.

Pasalnya hingga pukul 16.00 WIB, Senin (10/7), ada 29 permohonan tercatat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisisihan hasil pemilihan.

"Ada delapan daerah potensi sengketa di MK. Antara lain, Provinsi Maluku Utara, Kota Cirebon dan Kota Tegal. Serta, lima Kabupaten, yaitu Sampang, Nagekeo, Bolaang Mongondow, Deiyai serta Timor Tengah Selatan," papar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Senin (10/7).

Ia menerangkan, untuk penetapan hasil pemilihan bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK akan dilakukan setelah mendapatkan kepastian/konfirmasi dari MK bahwa daerah tersebut tidak ada sengketa.

"Sedangkan bagi daerah yang bersengketa, maka penetapan dilakukan setelah ada putusan MK," terangnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]