RMOLBengkulu.Mahkamah Konstitusi (MK) menerima laporan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
- Hasil Hearing Jukir, DPRD Segera Bentuk Pansus Untuk Evaluasi Pihak Ketiga
- Lazismu Bengkulu Gelar Belanja Bareng Anak Yatim
- Terminal Kampung Rambutan Dipastikan Siap Layani Arus Mudik
Baca Juga
RMOLBengkulu. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima laporan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Berdasarkan berkas yang dibawa, BPN menyerahkan sekitar 51 bukti gugatan Pemilu yang diterima oleh Panitera MK, Muhidin.
Namun demikian, BPN yang diwakili Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto enggan merinci bukti apa saja yang dibawa.
"Saya bisa menjelaskan (detail bukti) tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," ujarnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
"Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51," imbuhnya.
Di sisi lain, Panitera Muhidin mengaku akan memverifikasi berkas-berkas yang dibawa tim Prabowo-Sandi. Nantinya ia pun meminta kepada pihak BPN untuk menyerahkan kelengkapan jika dinilia masih kurang berkas.
"Insyaallah kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting yang diperlukan untuk proses mengungkap kebenaran di Mahkamah Konstitusi ini," tandas mantan pimpinan KPK ini dilansir RMOL.id. [tmc]
- Pemprov Bengkulu Raih WTP, Rohidin: Jadikan Motivasi Membangun Bengkulu Lebih Baik
- DPRD DKI: Jangan Berikan THR Kepada Ormas
- H+5 Lebaran, 60 Persen Pemudik Belum Balik Ke Kota