Tiga Puskesmas Sukses Gelar Re Akreditasi

RMOLBengkulu. Tiga pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di wilayah Lebong sukses menjalani re-akreditasi. Dimana berlangsung selama tiga hari berturut-turut, atau dari tanggal 24 hingga 26 Oktober 2019 kemarin.


RMOLBengkulu. Tiga pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di wilayah Lebong sukses menjalani re-akreditasi. Dimana berlangsung selama tiga hari berturut-turut, atau dari tanggal 24 hingga 26 Oktober 2019 kemarin.

Adapun ketiga Puskesmas itu, yakni Puskesmas Tes, Puskesmas Talang Leak, dan Puskesmas Taba Atas. Meski secara keseluruhannya telah menyandang akreditasi, penilaian ulang yang dilakukan rutin setiap tiga tahun sekali ini untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal.

"Tiga puskesmas yang di re-akreditasi ini telah menyandang akreditasi dasar pada tahun 2016 lalu. Tapi, setiap 3 tahun sekali wajib di akreditasi ulang,” ungkap Kadis Kesehatan Lebong, Rachman, kemarin (26/10).

Dia menjelaskan, pelaksanaan re-akreditasi puskesmas mengacu pada amanat Permenkes nomor 46 Tahun 2015 yang menegaskan, bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re-akreditasi setiap 3 tahun sekali. Hal ini dilakukan agar puskesmas tidak ‘jalan di tempat’ setelah mendapatkan status terakreditasi.

Akan tetapi, imbuhnya, setiap puskesmas wajib terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. "Tentunya kita ingin semua pelayanan puskesmas di wilayah kita terus meningkat. Re-akreditasi ini jadi salah satu langkah kita mempertahankan pelayanan medis itu sendiri,” bebernya.

Sementara itu, lanjut Rachman, untuk empat Puskesmas lainnya, yakni Puskesmas Rimbo Pengadang, Kota Donok, Semelako, dan Puskesmas Muara Aman masih menunggu jadwal penilaian oleh Tim Surveior dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) tahun 2019.

"Harapan kami bahwa puskesmas di Kabupaten Lebong tentunya dapat diakui melalui standar mutu sebagaimana telah di tetapkan dalam Menteri Kesehatan tentang reakreditasi fasilitas kesehatan tingkat utama, dan mendapatkan reakreditasi paripurna," demikian Rachman. [tmc]