RMOLBengkulu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, memastikan tidak ada putaran kedua dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang II tahun 2018 ini.
- Soal 50 Hektar Sawah Tak Tergarap, Program Bupati Kaur Dipertanyakan
- Kendis Nunggak Pajak Bakal Ditarik
- Fasilitasi Kebutuhan Perbankan Saat PPKM Darurat, BTN Optimalkan Layanan Digital Banking
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, memastikan tidak ada putaran kedua dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang II tahun 2018 ini.
Kadis PMDS Kabupaten Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso, mengungkapkan, meskipun diantara cakades nanti jumlah surat suaranya ternyata sama. Namun, dipastikan belum ada kebijakan untuk pelaksanaan ronde kedua.
"Sesuai Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa," ujar Eko kepada RMOLBengkulu, kemarin (15/12).
Dari aturan tersebut Pasal 42 poin tiga sudah menjelaskan, kata Eko, dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu calon pada desa dengan TPS hanya satu. Maka, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
"Artinya, tetap satu putaran apabila nanti suara cakades ada yang sama. Tapi, untuk keputusan tetap dibawa ke tingkat Kabupaten," demikian Eko.
Pantauan RMOLBengkulu, sebanyak 46 Calon Kepala Desa (Cakades) akan bertarung memperebut kursi Kades 13 Desa di Kabupaten Lebong. Pemungutan suara akan berlangsung, Senin (17/12) besok. [tmc]
- Gelar Safari Ramadan, Pelindo II Bengkulu Beri Santunan kepada Anak Yatim
- Rawan Kecelakaan, Kapolsek Pino Larang Takbiran Gunakan Mobil Bak Terbuka
- Penertiban Hewan Ternak Dengan Cara Tembak Ditempat