Tetap Dengan Hasil Pleno, Yogi Dinyatakan Gugur

RMOLBengkulu. Setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), melakukan pemeriksaan terhadap laporan Yogi Pramadani-Suhirman Madjid. Atas dugaan kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat proses tahapan verifikasi syarat dukungan untuk memenuhi syarat agar bisa lolos di jalur independen.


RMOLBengkulu. Setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), melakukan pemeriksaan terhadap laporan Yogi Pramadani-Suhirman Madjid. Atas dugaan kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat proses tahapan verifikasi syarat dukungan untuk memenuhi syarat agar bisa lolos di jalur independen.

Namun setelah Gakkumdu melakukan pemeriksaan, gugatan bakal pasangan calon (Balon) Bupati dan wakil Bupati kabupaten BS jalur independen itu, hasilnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tingkat penyelidikan.

Dengan adanya keputusan tersebut,  otomatis laporan yang menyeret nama Komisioner Bawaslu dan KPU yang dianggap mencurangi Balon Yogi Pramadani-Suhirman Madjid dinyatakan gugur.

"Setelah melalui pemeriksaan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Jadi Gakkumdu tidak bisa meneruskan laporan ini ke tingkat penyelidikan," kata Noor Muhammad Tomy anggota Gakkumdu BS saat dikonfirmasi, Rabu (02/09).

Laporan yang diproses dengan tenggat waktu selama 5 hari itu, melalui dua tahap pemeriksaan. Karena di tahap awal tidak di temukan adanya unsur-unsur yang mengarah pidana, sehingga pihak Gakkumdu lansung memanggil terlapor dan pelapor untuk klarifikasi terkait gugatan tersebut.

Namun, setelah di kaji oleh tiga lembaga yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu yakni Kepolisian, Kejari, Bawaslu. Hasilnya sama. Sehingga laporan Yogi Pramadani - Suhirman Madjid di simpulkan tidak bisa di lanjutkan atau gagal untuk maju sebagai kandidat di Pilkada jalur independen karena  tidak memenuhi syarat.

"Jadi semua kita panggil untuk klarifikasi hasilnya juga tidak memenuhi unsur pidana. Ketika tidak di temukan unsur pidana jadi laporan ini di anggap selesai. Sehingga laporan Balon Bupati dan wakil Bupati jalur independen tidak bisa di naikan ke tingkat penyelidikan," pungkasnya. [ogi]