Tertibkan Galian C, Tiga Penambang Sirtu Ilegal Diamankan

RMOLBengkulu. Diam - diam Kepolisian Resor (Polres) melakukan operasi penertiban galian C di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Senin (10/12) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Tiga penambang jenis pasir dan batu (sirtu) ilegal diamankan polisi.


RMOLBengkulu. Diam - diam Kepolisian Resor (Polres) melakukan operasi penertiban galian C di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Senin (10/12) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Tiga penambang jenis pasir dan batu (sirtu) ilegal diamankan polisi.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji, mengungkapkan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipitter) Sat Reskrim Polres Lebong menertibkan kegiatan pertambangan Sirtu tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hasilnya, tiga pemilik tambang sirtu diamankan yaitu Yogi Aprika (32), M Iqbal Bastari (22), dan Wirman Harizal (33). Ketiganya warga Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan. Pemilik tambang pun kami sudah periksa," ungkap Teguh kepada RMOLBengkulu, kemarin (14/12) siang.

Dia juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal ternyata aktivitas bongkar muat Sirtu itu sudah berjalan 2 tahun. Dengan dibantu mesin penyedot.

"Mesin sedot dan lokasi tambang juga telah kita pasang garis police line," tambah Teguh.

Lebih jauh, kata Teguh, dari aktivitas ini para pemilik tambang pasang harga sirtu bervariasi. Masing - masing, Yogi dan Wirman menjual Sirtu seharga Rp 40 ribu per kubik. Sedangkan, M Iqbal menjual Sirtu seharga Rp 50 ribu per kubik.

"​Seluruh pelaku usaha tersebut ditahan karena tidak memiliki IUP," demikian Teguh. [ogi]