Astagfirullah... Bapak Tega Hamili Anak Kandungnya Hingga Empat Bulan

RMOLBengkulu. Lagi dan lagi seorang ayah kandung di Kabupaten Lebong, tega menodai anak kandungnya hingga hamil sekitar empat bulan. Kali ini dialami Bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun warga Kecamatan Bingin Kuning.


RMOLBengkulu. Lagi dan lagi seorang ayah kandung di Kabupaten Lebong, tega menodai anak kandungnya hingga hamil sekitar empat bulan. Kali ini dialami Bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun warga Kecamatan Bingin Kuning.

Diketahui, Bunga hanya tinggal berdua dengan sang ayah berinisial AR (37) dikediamannya. Sedangkan, sang ibu dikabarkan sudah meninggal dunia.

Namun, aksi bejat sang ayah akhirnya berhasil terungkap, usai bocah ingusan ini mengeluhkan kesakitan pada bagian perutnya. Itupun, ketika sang ayah sedang menjalani rutinitas di kebun miliknya.

Keluarga dari sang ibu yang juga tetangga korban, mendapati kondisi itu langsung mengantarkan korban berobat ke bidan desa setempat.  Bahkan, keluhan sakit dari korban ini malah mengungkap fakta mengejutkan.

Alhasil, visum tim medis menunjukkan jika bocah ini positif mengandung sekitar empat bulan. Saat ditanyai kepada korban siapa yang telah menghamilinya, korban membeberkan jika perbuatan itu dilakukan sang ayah.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji, membenarkan informasi tersebut. Celakanya lagi, bukannya insaf setelah menodai anak kandungnya, AR malah mengulangi perbuatannya hingga lima kali.

"Sesuai keterangan korban dan hasil visum, kami langsung kejar pelaku," jelas Teguh kepada RMOLBengkulu.

Tak menerima perbuatan pelaku, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat melaporkan ke Mapolres Lebong, Sabtu (15/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Lebih lanjut, pertualangan bejat pelaku berakhir dihari itu juga atau sekitar pukul 15.30 WIB, setelah anggota unit PPA Reskrim Polres Lebong menangkap bapak korban tersebut saat hedak pulang ke rumahnya.

 "Saat ini pelaku (AR, red) masih dalam proses pemeriksaan," tambah Teguh.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku belum tahu persis tanggal berapa kejadian terakhir dilakukannya. Namun, dari pengakuannya diakui persetubuhan terakhir dilakukan bulan lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara," demikian Teguh. [ogi]