Terjerat Pasal Berlapis, Mantan Bendahara Polres Dituntut JPU 6 Tahun Penjara

Sidang tuntutan Bambang Rudiansyah/RMOLBengkulu
Sidang tuntutan Bambang Rudiansyah/RMOLBengkulu

Setelah melalui proses yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Bengkulu Selasa (7/9) akhirnya menuntut hukuman 6 tahun pejara terhadap Bambang Rudiansyah yang tak lain adalah mantan bendahara Polres sekaligus terdakwa kasus korupsi dana rutin Polres Lebong pada tahun anggaran 2020 lalu.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejarti) Bengkulu dalam sidang di PN Bengkulu dan dihadapan majelis hakim menjatuhkan tuntutan terhadap Bambang terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran operasional Polres Lebong tahun 2020 sebesar Rp 3 miliar dengan hukuman pidana selama 6 Tahun penjara dan ditambah denda Rp 300 juta dengan Subsider 3 bulan kurungan.

JPU Kejati Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menuturkan, bahwa terdakwa Bambang dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan dana rutin Polres lebong bulan Januari hingga Juni 2020 sebesar Rp 3 miliar lebih dan semua itu tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terdakwa. 

Tidak hanya itu, JPU Kejati Bengkulu juga menuntut terdakwa Bambang Rudiansyah dengan  pasal berlapis, yakni pasal 8 dan 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  dan pasal 3 Undang-undang nomor  8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 

“Ada beberapa hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan JPU sehingga terdakwa Bambang Rudiansyah  di tuntut 6 tahun penjara,” kata Ristianti Andriani usai sidang berlangsugn.

Ia juga menambahkan, berbagai hal yang memberatkan terdakwa Bambang Rudiansyah diantaranya adalah perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 3 miliar lebih. Kemudian terdakwa Bambang tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghambat program pembangunan pada Satuan Kerja (Satker).

Serta terdakwa Bambang yang merupakan anggota Polri dengan pangkat Bripka ini telah merusak citra Polri dan perbuatan yang dilakukan tidak mencontohkan suri tauladan yang baik bagi aparat penegak hukum.

“Hal-hal itulah yang menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara,” tutup Ristianti Andriani.

Untuk diketahui, minggu depan dijadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa.