Terbawa Nafsu, Sopir Angkot Nekat Lecehkan Penumpang Di Mobil

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Tidak bisa menahan hawa nafsu, pria beristri berinisial AH (27) warga Talang Liak II Kecamatan Bingin Kuning, mengakui pelecehan seksual dengan meremas payudara yang ia lakukan kepada penumpangnya, sebut saja bunga (16).


Tak terima dengan ulah sang sopir, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Dia berharap, pelaku diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander, bahwa aksi pelecehan seksual dilakukan oleh tersangka di areal persawahan yang terletak di Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti, pada Senin (8/8) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.

Persisnya saat korban yang masih duduk dibangku SMP pulang sekolah. Ironisnya korban yang masih dibawah umur itu adalah penyandang disabilitas.

"Dia merayu korban, dan bilang mau tanggung jawab," ungkapnya, Selasa (9/8) malam.

Menurutnya, aksi cabul tersangka berawal, saat korban sering kali menumpang angkot tersangka untuk pulang sekolah. Alhasil, kondisi itu dimanfaatkan tersangka untuk memacari korban.

"Tapi aksi itu diceritakan korban ke orangtuanya, hingga kasus ini dilaporkan ke kami," katanya.

Pelaku saat diamankan di Satreskrim Polres Lebong

Selanjutnya, diakuinya, berdasarkan laporan orangtuanya dengan nomor:LP/B/290/VIII/2022/SPKT/POLRES LEBONG tanggal 08 Agustus 2022. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti kasus ini, dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa (9/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Kami amankan tersangka tanpa perlawanan. Adapun aksinya dilakukan sama-sama suka, kami tetap menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan dia akan terancam penjara maksimal 15 tahun," demikian Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit Mobil pick up warna hitam dengan stiker biru jenis suzuki carry dengan Nomor Polisi BD 9062 HZ.