Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat pusat dan daerah menggelar rapat koordinasi untuk penyusunan dan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Serentak 2024.
- 23 Ribu Pelamar Kenkumham Mulai Jalani Tes SKD CASN, Santosa : Laporkan Jika Ada Yang Mintak Uang
- Indonesia Tempati Peringkat Tujuh Dunia Terbanyak Vaksinasi Covid-19
- Diprotes, Harga Tiket Pesawat Turun Drastis
Baca Juga
"Hari ini, KPU RI mengundang KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia untuk datang ke rapat koordinasi penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi," ujar Anggota KPU RI, Idham Kholik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/1).
Idham menjelaskan, dalam rakor pihaknya meminta KPU Provinsi/KIP Aceh untuk mempersentasikan dua rancangan dapil Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
"Dua rancangan dapil tersebut adalah dapil yang pernah digunakan dalam Pemilu 2019 lalu (existing district) dan rancangan dapil baru," ujarnya.
Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan, di sela kegiatan tersebut KPU Provinsi/KIP Aceh juga diminta mempresentasikan hasil pencermataan KPU Provinsi/KIP Aceh atas hasil uji publik rancangan dapil Pemilu Anggota DPRD Kab/Kota yang telah dilakukan oleh KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia.
"Mengapa KPU Provinsi/KIP Aceh harus presentasi hasil penceramatan tersebut? Karena berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU 6/2022, tanggal 1 Januari - 9 Februari 2023 adalah jadwal penataan dan penetapan dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI," demikian Idham menambahkan.
- Tindak Tegas PKS Tidak Patuh, Ini 10 Poin Rekomendasi Kadin Bengkulu
- Nusantara Jadi Nama Ibu Kota yang Ditetapkan Pemerintah
- Penumpang Ngaku Teroris Dan Bawa Bom, Lion Air Riau-Jakarta Delay Lebih Dari 2 Jam