RMOLBengkulu. Seorang petugas polisi di Afrika Selatan membunuh seorang pria yang melanggar aturan karantina untuk menghentikan penyebaran wabah virus corona baru atau Covis-19.
- Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu Siapkan 44 Titik Penukaran Uang, Ini Lokasinya
- Banyak Temui Konflik, Mendagri Minta Kepala Daerah Dan Wakil Bisa Rukun
- AMAN: Jangan Ubah Pulau Enggano jadi Pulau Sawit
Baca Juga
RMOLBengkulu. Seorang petugas polisi di Afrika Selatan membunuh seorang pria yang melanggar aturan karantina untuk menghentikan penyebaran wabah virus corona baru atau Covis-19.
Seorang polisi yang berpartroli di Vooslorus, Johannesburg bagian timur melakukan pengintaian pada seorang lelaki dari bar ke sebuah rumah pada Minggu (29/3).
Karena telah melanggar aturan karantina, pria tesebut kemudian di tembak ketika berada di beranda rumahnya.
"Diduga korban diikuti ke berandanya, di mana ia ditembak secara fatal," demikian bunyi keterangan tertulis dari Direktorat Inversitasi Polisi Independen seperti yang dikutip SCMP.
Dalam insiden tersebut, tiga orang anak yang berusia 5 hingga 11 tahun juga ikut terluka.
Saat ini petugas polisi tersebut telah ditangkap dan pihak kepolisian tengah melakukan investigasi pada Senin (30/3).
Ada pun penangkapan petugas polisi tersebut dilakukan setelah Menteri Pertahanan Nosiviwe Mapisa-Nqakula mengutuk adanya penyalahgunaan kekuatan untuk memberlakukan lockdown yang dilakukan oleh petugas polisi.
Di media sosial, muncul video yang menjukkan para pasukan keamanan mengharuskan warga sipil berjongkok atau berguling-guling karena melanggar aturan pembatasan.
"Aku bilang aku mengutuk itu. Kami tidak akan membiarkan itu berlanjut,†katanya dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL.
"Instruksi yang saya berikan adalah bahwa jika terbukti bahwa seorang prajurit tertentu telah melakukannya, prajurit itu harus ditarik dari tempat penempatan dan harus kembali ke pangkalan," lanjutnya.
Sejak lockdown diumumkan oleh Presiden Cyril Ramaphosa pada pekan lalu, ada 3.000 tentara yang kerahkan untuk membantu polisi untuk mengawasi pergerakan warga selama 21 hari. [tmc]
- Muhammadiyah Perlu Dirikan Pusat Dakwah Generasi Milenial
- Rugikan Negara Rp11 Miliar, Ternyata Terdakwa Kasus Korupsi Koni Tarik Uang 37 Kali
- Kemenkumham Bengkulu Berikan Hak Paten Sambal Lokan Mukomuko