Telat Bayar THR, Wajib Bayar Denda

RMOLBengkulu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Bengkuku H Sudoto, mengintruksikan agar seluruh perusahaan di Bengkulu wajib bayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Paling lambat pembayaran THR satu minggu sebelun lebaran Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah atau H-7.


RMOLBengkulu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Bengkuku H Sudoto, mengintruksikan agar seluruh perusahaan di Bengkulu wajib bayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Paling lambat pembayaran THR satu minggu sebelun lebaran Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah atau H-7.

"Yang terlambat atau lewat H-7, maka siap siapa dikenakan sanksi denda 5 persen dari besarab THR yang wajib dibayarkan. Artinya jangankan tidak membayar jelas sanksi pidaba. Karena terlambat saja denda," ujar Sudoto kemarin.

Dikatakan Sudoto, di Bengkulu ada 2.685 perusahaan yang tersebar di 10 Kabupaten/kota. Baik perusahaan dibidang perkebunan, pertambangan, perdagangan serta pabrik-pabrik dan peruhaan penyediaan jasa lainnya. Untuk besaranya disesuaikan dengan aturan menteri tenaga kerjaan.

Dimana aturan menyebutkan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR. Hal itu tertuang dalam imbauan pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

"THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah," ujarnya.

Kemudian kata Sudoto, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Kami juga akan membuka posko pengaduan. Jadi bagi karyawan yang tidak diberikab THR dapat melapor. Sanksinya jelas mulai dari teguran lisan, tertulis, penghentian pengoprasian perusahaan sampai pencabutan izin. Kalaupun perusahaan bangkrut wajib menyampaikan bukti hasil audit keuanganya," demikian Sudoto. [nat]