RMOLBengkulu. Kementerian Agama menginstruksikan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia memperhatikan anjuran pemerintah terkait penerapan social distancing saat mengadakan proses akad nikah.
- Bupati Nonaktif Tegal Ki Enthus Meninggal Dunia
- Panwascam Dan PPK Diduga Ikut Bagikan Dana Politik Uang
- Kakanwil Kemenkumham Dorong Pj Walikota Bengkulu Daftarkan Semua Merek Produk Kekayaan Intelektual
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kementerian Agama menginstruksikan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia memperhatikan anjuran pemerintah terkait penerapan social distancing saat mengadakan proses akad nikah.
Stafsus Menteri Agama Ubaidillah Amin Moch mengatakan, Kemenag tidak mungkin melarang orang melaksanakan pernikahan, sehingga untuk mencegah penularan Virus corona baru (Covid-19) petugas KUA diminta menerapkan social distancing (jaga jarak) saat prosesi akad nikah.
Selain itu Kemenag menginstruksikan, pihak keluarga yang hadir saat prosesi akad nikah dibatasi tidak lebih dari 10 orang.
"Instruksi dari Bapak Menteri Agama supaya KUA tetap menjalankan tugas dan poksinya melayani masyarakat dalam pernikahan dengan memperhatikan social distancing diantaranya, masyarakat yang hendak menikah diminta hanya hadir dalam batas maksimal 6-10 orang," demikian kata Ubaidillah dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).
Ubaid menjelaskan, Kemenag meminta setiap KUA untuk benar-benar menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, seperti jaga jarak 1 meter, menggunakan masker dan juga mengenakan sarung tangan.
"Yang terpenting syarat rukun nikah sudah terpenuhi, jaga jarak -/+1,5 meter, menggunakan masker dan untuk mempelai laki-laki, penghulu serta wali dari pihak perempuan menggunakan sarung tangan," tandas Ubaidillah.
Instruksi Menag, kata Ubaid bertujuan agar seluruh KUA tetap berfungsi menjalankan pelayanan. Meski demikian petugas KUA harus memperhatikan arahan dari otoritas penanggulangan bencana non alam Covid-19 yakni Gugus Tugas yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.
"Satu sisi kita tetap menjalankan tugas sebagai pelayan mengayomi masyarakat, disisi yang lain secara budget bisa sangat ditekan, dimana negara diseluruh dunia dan Indonesia khususnya sedang mengalami keguncangan ekonomi terkait Pandemi Covid 19 ini," pungkasnya.
Diketahui, per Jumat (27/3) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memberikan informasi terbaru, pasien positif terinfeksi Covid-19 sebanyak 1046 orang.
Dari jumlah tottal itu 46 pasien dinyatakan sembuh dan warga yang meninggal dunia menyentuh angka 87 korban. [tmc]
- Polemik Donasi Rp 2 Triliun, Anak Bungsu Akidi Tio Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
- Buruh: Kami Ingin Presiden Yang Memakai Akal Sehat
- Gunung Merapi Meletus, Tinggi Kolom Letusan 5.500 Meter