RMOL. Aparat kepolisian Polres Bengkulu Utara, membekuk HH (27) ayah tiri yang tega mencabuli putrinya (13), Senin (16/4). Kelakuan biadap dialami korban hingga lima kali.
- Kembali Diperiksa, Penyidik Dalami Aliran Dana KONI Bengkulu
- Bom Meledak, Mabes Polri: Bom Pasuruan Berdaya Ledak Rendah
- Petinggi Polda Jatim Dilaporkan Pengusaha Properti
Baca Juga
RMOL. Aparat kepolisian Polres Bengkulu Utara, membekuk HH (27) ayah tiri yang tega mencabuli putrinya (13), Senin (16/4). Kelakuan biadap dialami korban hingga lima kali.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, mengatakan peristiwa ke 5 tidak sempat dialami korban karena dipergoki istri pelaku.
"HH sudah ditetapkan tersangka, dan telah mengakui perbuatannya," kata Jufri kepada RMOL Bengkulu.
Modusnya, lanjut Jufri, HH mengancam korban yang merupakan warga Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara. Jika tidak menyelesaikan pekerjaan rumah tangga akan direndam di sungai belakang rumah. Alternatif lain jika tidak mau di hukum, HH meniduri korban layaknya suami istri.
"Kejadiannya dilakukan ketika sang ibu pergi ke Bengkulu atau tidak berada di rumah dimulai Oktober 2017 lalu hingga Maret 2018. Kasusnya masih kita lakukan pendalaman informasi," ujar Jufri.
Sementara itu, HH mengaku khilaf atas perbuatannya. Lantaran tak kuat menahan hawa nafsu melihat kemolekan anak tirinya.
"Saya nafsu," singkatnya tertunduk lesu. [nat]
- Viral Foto Plakat Kantor Bersama RI-Tiongkok, Kapolri Didesak Mundur
- Kerugian Negara Proyek Jembatan Menggiring Besar Mukomuko Tunggu Hasil Audit BPKP
- Usai Pelimpahan, Tersangka Mufron Masih Tidur Di Rutan Polda Bengkulu