Tanggapi Laporan Masyarakat Seluma, Ombudsman Dalami Legalitas PT Faminglevto

Koalisi rakyat pesisir barat gelar demo dan segel gerbang PT. Faminglevto Bakti Abadi/RMOLBengkulu
Koalisi rakyat pesisir barat gelar demo dan segel gerbang PT. Faminglevto Bakti Abadi/RMOLBengkulu

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dalami legalitas perizinan PT Faminglevto Bakti Abadi yang bergerak di tambang pasir besi Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma.


Selain dalami legalitas perizinan PT. Faminglevto Bakti Abadi, kata Saputra Malik selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Khusus pihaknya juga sudah meminta keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI. Semua informasi yang diperoleh masih akan ditampung dan diolah sebelum akhirnya dibuat kesimpulan.

"Pemeriksaan ini berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Pasar Seluma pada 16 Juni 2023 tentang dugaan mal administrasi perizinan dan aktivitas ilegal PT.Faminglevto Bakti Abadi," katanya.

Ombudsman juga sudah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Seluma, pada Jumat (23/6) lalu, untuk menanyakan seputar izin lingkungan PT. Faminglevto Bakti Abadi karena pada tahun 2010 kawasan tersebut termasuk kawasan cagar alam, selain itu Ombudsman juga membahas dampak sosial dan lingkungan atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Terpisah, Kepada Desa Pasar Seluma, Hertoni mengatakan bahwa sejak awal perusahaan hadir, perangkat Desa dan masyarakat tidak pernah diberitahu dan mengetahui dokumen perizinan perusahan PT. Faminglevto Bakti Abadi secara administrasi.

Padahal, kata Hertoni syarat penerbitan izin perusahaan adalah sosialisasi kepada masyarakat, namun sampai sekarang PT. Faminglevto Bakti Abadi tidak perna sama sekali melakukan sosialisasi.

"Perusahaan masih beroperasi meskipun status perizinannya belum jelas, akhir Juni lalu informasinya pihak perusahaan ingin melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus menunjukkan dokumen perizinan, namun hingga saat ini belum ada," terang Hertoni, Jumat, (6/7).

Sementara itu, perwakilan dari Koalisi Rakyat Pesisir Barat (KRPB), Zehmi mengungkapkan kekecewaannya terkait adanya tambang pasir besi tersebut, bahkan kata Zehmi sudah berapa kali masyarakat menunjukkan protes hingga sampai menginap di sekitar kawasan tambang, namun tidak kunjung ada perubahan. Dirinya sangat berharap agar Ombudsman menindak tegas perusahaan tambang pasir besi tersebut.

"Kami tidak ingin adanya tambang di Desa kami meskipun perizinannya sudah ada atau tidak, karena kami tidak ingin hutan adat kami habis dan hancur serta mata pencaharian kami yakni mencari remis dan ikan berpotensi hilang, belum lagi ancaman abrasi juga turut menghantui kami," ujarnya.