RMOLBengkulu. Pemkot Tangerang Selatan resmi menetapkan status tanggap darurat pandemik virus corona atau Covid-19.
- Beleid Baru Kemenkes, Warga Tanpa NIK Bisa Ikut Vaksin Covid-19
- HUT Ke-20 PIPAS Gelar Kunjungan Kasih Ke LPP & LPKA Bengkulu
- Ada Dugaan Suap Di BWSS VII, Assosiasi Jasa Konstruksi Mintak KPK Bertindak
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pemkot Tangerang Selatan resmi menetapkan status tanggap darurat pandemik virus corona atau Covid-19.
Status tanggap darurat ini dikeluarkan oleh Keputusan Walikota Tangsel dengan No. 360/Kep.100-HUK/2020 yang disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie di Aula Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, Senin (23/3).
"Status tanggap darurat itu ditetapkan Walikota sampai tanggal 1 April dari tanggal 19 Maret lalu," ujar Benyamin dilansir Kantor Berita RMOLBanten.
Pemkot Tangsel juga belum bisa memastikan kapan status tanggap darurat ini bisa dicabut. Hal itu lantaran harus melihat pertimbangan dari Satuan Gugus Tugas.
"Apakah status ini diperpanjang atau tidak? Kami melihat situasi, nanti Walikota akan mendapatkan saran dan pertimbangan dari gugus tugas," ungkapnya.
Data terbaru per Senin (23/3), ODP di Tangsel kembali naik menjadi 144 dari jumlah sebelumnya sebanyak 117. Sementara PDP menjadi 66 dari jumlah sebelumnya 61. Kemudian kasus positif corona juga bertambah dari sebelumnya 6 pasien kini menjadi 8 pasien. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Menag: Daftar 200 Mubalig Bukan Hasil Seleksi
- Di Media Asing, Kasus Kasus Covid-19 Diklaim Lebih Parah Dari India
- Badan Pangan Nasional Akhirnya Terbentuk, Gerindra Minta Pemerintah Perluas Cakupan Pangan