Tambang Galian C Di Lubuk Kembang Kangkangi Wilayah Adat

RMOLBengkulu. Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Bengkulu Deff Tri, menyebutkan aktifitas pertambangan galian C di Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengangkangi kedaulatan wilayah adat setempat.


RMOLBengkulu. Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Bengkulu Deff Tri, menyebutkan aktifitas pertambangan galian C di Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengangkangi kedaulatan wilayah adat setempat.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong.

"Saat ini terdapat satu tambang galian C di Desa Lubuk Kembang beraktifitas yang mengancam rusaknya puluhan hektare sawah dan sejumlah fasilitas umum desa," kata Deff Tri.

Sejauh ini pertambangan sudah beroperasi sementara Komunitas Adat Kutei Lubuk Kembang pemilik sah wilayah tersebut mengaku, tidak mendapatkan sosialisasi menolak atau menerima tambang tersebut.

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong, menegaskan salah satu komunitas adat Kutei Lubuk Kembang adalah bagian dari Perda tersebut.

"Perda tersebut menegaskan apapun aktifitas di sebuah wilayah adat harus mendapatkan izin dan restu dari komunitas masyarakat adat setempat. Sementara Komunitas Adat Kutei Lubuk Kembang telah ditetapkan dalam SK Bupati Nomor 180.65.I tahun 2020, artinya sah secara hukum keberadaan mereka harus dilindungi," tegas Deff.

Ia melanjutkan, dengan ditetapkan SK tersebut artinya Masyarakat Adat Kutei Lubuk Kembang memiliki hak penuh atas wilayah adatnya. Termasuk aktifitas pertambangan yang berdampak pada ancaman rusaknya sejumlah fasilitas desa dan sawah milik masyarakat adat.

Evaluasi Perizinan

Deff Tri meminta pada gubernur untuk segera mengevaluasi izin tambang galian C di wilayah adat Kutei Lubuk Kembang. Meminta kepada Kapolda Bengkulu untuk menghentikan laporan terhadap perangkat Desa Lubuk Kembang yang dilaporkan oleh pemilik tambang dengan ancaman perbuatan tidak menyenangkan dan menghalang-halangi aktiftas pertambangan galian C.

"Bila laporan ditindaklanjuti polisi maka berpotensi kriminalisasi terhadap masyarakat adat Kutei Lubuk Kembang," ujarnya.

Deff Tri justru meminta pada Kapolda Bengkulu untuk memastikan hak-hak terhadap masyarakat adat yang diatur dalam tata perundangan negara dipenuhi secara baik, adil dan transparan. [tmc]