Tak Tindaklanjuti Temuan BPK, OPD Diseret Ke Penegak Hukum

RMOLBengkulu. Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan, Diah Winarsih meminta OPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan yang tercatat memiliki temuan kerugian negara dalam LHP BPK RI perwakilan Bengkulu segera menindaklanjuti temuan tersebut.


RMOLBengkulu. Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan, Diah Winarsih meminta OPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan yang tercatat memiliki temuan kerugian negara dalam LHP BPK RI perwakilan Bengkulu segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Bahkan, ia memastikan tidak segan-segan menyeret permasalahan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), apabila nyatanya OPD lalu lalang begitu saja atas temuan tersebut.

"Terkait hal ini sudah kami koordinasikan dengan pak Bupati dan sudah disetujui OPD atau pihak ketiga yang tidak mau mengembalikan kerugian negara berdasarkan LHP BPK perwakilan Bengkulu itu. Beberapa OPD itu diantaranya ada Dinas PU-PR, Koperindag UM serta RSHD Manna,” tegas Diah, ketika dikonfirmasi, Rabu (29/5).

Pihaknya lanjut Diah, sedang merancang surat pernyataan komitmen sejumlah OPD untuk segera menyelesaikan temuan BPK RI perwakilan Bengkulu tersebut.


Sekalipun Ipda dalam hal ini turut juga sudah menyiapkan dokumen pemeriksaan untuk diserahkan kepada Kejari Bengkulu Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum. Itupun apabila OPD tersebut tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan temuan tersebut.


"Akan kami buatkan surat pernyataan berupa komitmen kesanggupan masing-masing OPD untuk menyelesaikan permasalahan (temuan, red) dari BPK RI tersebut. Nah nanti rencananya 14 Juni kita kumpulkan OPD untuk menandatangani surat pernyataan dari komitmen itu,” bebernya. [tmc]