Polda Bengkulu melalui Tim Opsnal Subdit Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu langsung menindak lanjuti instruksi Kapolri untuk memberantas perjudian di Indonesia khususnya di Bengkulu dengan menangkap seorang pemilik counter yang kedapatan menjual Chip game online High Domino.
- Jangan Sampai Gubernur Terpilih Kembali Terciduk
- Ternyata Saldo Rekening Giro Anak Akidi Tio Tidak Sampai Rp 2 T
- Densus 88 Ledakkan Tiga Bom Jenis TATP Di Rumah Bomber Gereja Surabaya
Baca Juga
Adapun pemilik counter yang berhasil di tangkap dan ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis slot oleh Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu tersebut yakni berinisial SA (26) pemilik konter handphone yang menjual Chip Higgs Domino dikawasan lingkar barat Kota Bengkulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., serta kasubdit Jatanras AKBP Lambe Patabang Birana, S.Ik., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/08) kemarin menyampaikan, tersangka SA memperjual belikan chip higgs domino untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 8,8 juta rupiah, buku rekap jual beli chip, selebaran promosi pembelian dan bongkar chip, kalkulator hingga CCTV.
”Tersangka telah kami lakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Bengkulu," sampai Dir Reskrimum Polda Bengkulu.
Disisi lain, Kabid Humas Polda Bengkulu menegaskan bahwa bagi penjual maupun pembeli chip higgs domino yang terbukti mengambil keuntungan dari permain tersebut dapat disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta.
- Telan Anggaran Rp100 Miliar, TNI AD Bangun Penjara Super Canggih
- Dugaan Korupsi DAK Rp 18 Miliar, Satu Persatu Pejabat Dikbud Diperiksa
- Penetapan Tersangka Investasi Bodong ‘Nyangkut’ Di Saksi Ahli