Tahun Ini Setiap Warga Meninggal Akan Dilengkapi Buku Pokok Pemakaman

Ilustrasi TPU/Net
Ilustrasi TPU/Net

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, memastikan tahun ini setiap warga meninggal akan memiliki buku pokok pemakaman.


Hal itu sebagaimana edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor: 472.12/1242/Dukcapil perihal Percepatan Penerapan Buku Pemakaman tertanggal 17 Januari 2022.

Kadis Dukcapil Lebong, Elva Mardiana melalui Kabid Pencatatan Sipil, Lia Astrini didampingi Kasi Perkawinan dan Penceraian, Irwan Yunardi mengatakan, seluruh dukcapil diminta membuat buku pokok kematian.

"Termasuk membuat pelaporan kematian di desa-kelurahan untuk disampaikan kepada kepala desa-lurah-rt," jelasnya, Selasa (18/1).

Data penduduk yang meninggal, sebut Irwan, akan tercatat pada buku. Sehingga Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten atau kota yang diteruskan pada tingkat pusat untuk penonaktifan data penduduk.

"Sebelum adanya buku ini, tidak ada yang laporkan (ke Dukcapil) kalau ada kematian," katanya.

Dia menyebutkan buku pokok kematian selain berguna untuk keakuratan data pemilih, dapat pula dipakai untuk penyaluran santunan dan warisan.

"Kami tengah berupaya untuk data juga pemakaman-pemakaman keluarga," demikian Irwan.