Tahun Ini Lahan IPA Dan Intake Air Siapang Dibebaskan

RMOLBengkulu. Tahun 2019 ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lebong bakal bebaskan dua bidang lahan, untuk pembangunan Intake dan IPA Air Siapang di kawasan Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Tahun 2019 ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lebong bakal bebaskan dua bidang lahan, untuk pembangunan Intake dan IPA Air Siapang di kawasan Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.

Hal itu untuk mendukukung pembangunan fisik Intake dan IPA Air Siapang oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) VII Provinsi Bengkulu Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementrian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Republik Indonesia.

"Ada dua lahan yang sifatnya mendesak, yakni pembebasan lahan IPA dan Intake  Air Siapang," jelas Kadis Perkirm, Yulizar didampingi Kabid Kawasan Permukiman, Ebonaparte, dibincangi RMOLBenglulu, kemarin (8/1) siang.

Masih menurut Yulizar, sesuai dengan Undang Undang (UU) nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Kepentingan Umum, bahwa setiap lahan yang hendak diperjual belikan harus melalui mekanisme penilaian tim KJPP Bengkulu.

"Misalnya harga suatu lahan ditetapkan tim KJPP dengan nilai 100 juta. Boleh dibawah angka itu, namun tidak diperkenankan diatas 100 juta," tambah Yulizar.

Lanjut dia, kepada tim TAPD dan Banggar, anggaran yang diusulkan dalam APBD 2019 oleh Dinas Perkim untuk program pembebasan lahan sebesar Rp 4,5 miliar.

"Info yang kita terima yang bisa diakomodir sekitar Rp 1 miliar. Misalnya demikian, maka kita pastikan hanya dua sampai tiga lahan yang bisa dibebaskan tahun ini," tandasnya.

Dia mengaku, sejauh ini sudah 36 titik lahan yang diajukan sejumlah OPD kepada Dinas Perkim untuk dibebaskan. "Tidak seluruh usulan OPD itu bisa diakomodir. Sebab, menimbang kondisi keuangan kita yang belum memadai" tutupnya. [ogi]