RMOLBengkulu. Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong.
- Bersahabat Dengan 'The Real New Jurnalisme' Hari Ini
- Proyek Mahal Segera Dievaluasi
- Kebutuhan Rumah Tinggi, Bank BTN Dorong Realisasi KPR Subsidi BP2BT
Baca Juga
RMOLBengkulu. Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong.
Bahkan, tiap kandidat yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Lebong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, minimalnya harus memiliki dukungan sebesar 10 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr kepada RMOLBengkulu.
"Sesuai regulasi calon dari independen ini minimalnya harus memiliki dukungan sebanyak 10 persen dari DPT. Untuk lebih lengkap silahkan cek di pengumuman laman resmi kita," kata Khidhr dibincangi, kemarin (9/9).
Dia menyatakan, dukungan terhadap calon independen itu berbentuk foto copy KTP-el beserta pernyataan dukungan terhadap calon secara tertulis.
"Proses ini akan menentukan kebenaran dukungan terhadap bakal calon dari Independen ini," ungkap Khidhr.
Sementara, berdasarkan PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Adapun pengumuman syarat minimal dukungan jangka waktunya berlangsung pada 25 November hingga 8 Desember 2019.
Pasangan calon perseorangan diberi jangka waktu mulai tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 untuk menyerahkan syarat dukungan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebong kepada KPU Lebong. [tmc]
- Hujan Lebat, Jalan Simpang Tiga Padang Guci Banjir
- Empati, PMI Lebong Salurkan Dua Paket Keluarga Ke Korban Kebakaran
- Penyaluran BPNT Rejang Lebong Pakai Data BPS 2011