Susun Perbup, Pemkab Gandeng AMAN dan Akar Bengkulu

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggandeng Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu dan Akar Bengkulu, guna menyusun Peraturan Bupati (Perbup) atas Perda inisiatif nomor 4 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat (MHA) Rejang.


RMOLBengkulu.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggandeng Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu dan Akar Bengkulu, guna menyusun Peraturan Bupati (Perbup) atas Perda inisiatif nomor 4 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat (MHA) Rejang.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto (REP) dalam kegiatan Reses di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Jum'at (14/9) lalu. Saat menanggapi pertanyaan warga mengenai implementasi perda tentang Pengakuan dan Perlidungan Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong.

"Kita sudah mengesahkan perda inisiatif tentang Pengakuan dan Perlidungan Hukum Adat Rejang. Hanya saja, sejauh ini masih dalam proses penyusunan perbup dengan melibatkan sejumlah akademisi. Termasuk AMAN dan Akar Bengkulu," ujar Teguh, Jum'at (14/9) lalu.

Pihak eksekutif, kata Teguh, sudah membentuk tim khusus untuk Inventarisasi sejumlah wilayah adat di Lebong. Selanjutnya tim tersebut akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pemetaan dan merekomendasikan kepada Bupati Lebong.

"Perdanya sudah ada, tapi implementasinya lambat, bahkan perlu melibatkan sejumlah pihak. Maka Pemkab Lebong, bulan ini sudah dijadwalkan akan membahas hal tersebut," demikian Teguh.

Begitu juga disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Lebong, Sunyono. Belakangan ini, pihaknya hanya menunggu jika memang adanya Perda Badan Musyawarah Adat (BMA) Lebong mengenai penyamaan aturan Adat di setiap wilayah.

"Bapemperda hanya menunggu pengajuan draf Raperda untuk dibahas dan masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2019," singkatnya. [ogi]