Status Mobnas Pinjam Pakai, Mobnas Dewan Harus Diperbaiki Sendiri

Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Lebong Kosasih Kosasih Effendi mengatakan, Kecelakaan lalulintas yang terjadi di Desa Tabarenah, Curup Utara, Selasa (31/5/2016) sekitar pukul 10.11 WIB menyebabkan Kendaraan Dinas milik Apriantono Anggota DPRD Lebong Jenis Toyota Rush BD 1376 HY mengalami kerusakan Berat. Sehingga mobil dinas baru dipinjam pakai ini dibebankan kepada anggota DPRD yang menggunakan mobil itu sendiri.


Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Lebong Kosasih Kosasih Effendi mengatakan, Kecelakaan lalulintas yang terjadi di Desa Tabarenah, Curup Utara, Selasa (31/5/2016) sekitar pukul 10.11 WIB menyebabkan Kendaraan Dinas milik Apriantono Anggota DPRD Lebong Jenis Toyota Rush BD 1376 HY mengalami kerusakan Berat. Sehingga mobil dinas baru dipinjam pakai ini dibebankan kepada anggota DPRD yang menggunakan mobil itu sendiri.

"Belum ada pelimpahan aset dari Pemda Lebong kepada Seketariat DPRD Lebong, jadi Status Kendaraan Dinas Anggota DPRD tersebut masih pinjam pakai. Sedangkan, sesuai dengan perjanjian yang ditanda tangani oleh anggota DPRD Lebong yang menguasai Kendaraan Dinas tersebut, semua bentuk kerusakan yang terjadi menjadi beban pribadi anggota DPRD. Bahkan, terkait dengan kerusakan mobil Toyota Rush BD 1376 HY tersebut di tanggung oleh anggota DPRD yang menguasainya," kata Kosasih.

Selanjutnya, lanjut Kosasih, pihak Bagian Umum Pemkab Lebong sudah memantau kondisi Mobil Toyota Rush BD 1376 HY tersebut. Alhasil kondisi Mobil dinas tersebut sangat memperhatikan, terutama dibagian mesin dan bagian depan mobil. Selain itu, hasil konsultasi dengan pihak Dealer Mobil Toyota, biaya mengembalikan mobil normal seperti semula sekitar Rp 80-87 Juta.

"Kita sudah berkonsultasi dengan pihak Dealer untuk perbaikan mobil tersebut menghabiskan biaya Sekitar Rp 80-87 juta, lantaran Kondisi mobil mengalami rusak cukup parah. Untuk perbaikan mobil tersebut menjadi beban pribadi dewan yang menguasi mobil tersebut,” demikian Kosasi.

Terpisah, Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mirwan Effendi mengungkapkan, bahwa Mobnas dewan yang rusak tersebut wajib diperbaiki oleh anggota dewan yang mengusai Mobnas itu sendiri. Tak hanya itu, apabila anggota dewan tidak mau memperbaikinya, maka Mobnas akan di tarik oleh Pemda dan anggota dewan yang bersangkutan tidak diberikan lagi mobil dinas baru.

"Dalam perjanjian pinjam pakai sudah jelas bahwa seluruh kerusakan di tanggung oleh orang yang menguasai mobnas tersebut. Kalau nanti tidak di perbaiki maka kendaraan dinas tersebut terpaksa kita tarik dan tidak diberikan lagi mobnas baru," tambah Sekda.[CW9]