Pengoperasian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak tepat didepan Bencoolen Mall Bengkulu di Jalan Fatmawati, Kota Bengkulu, hingga saat ini ternyata belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
- Kapolsek Keliling Desa, Pastikan Keamanan Sekretariat Mahasiswa KKN
- Masjid Agung Sultan Abdullah Tetap Jadi Pilihan Wisatawan
- Polisi Sunat 46 Anak Gratis Dari Keluarga Tak Mampu
Baca Juga
Pengoperasian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak tepat didepan Bencoolen Mall Bengkulu di Jalan Fatmawati, Kota Bengkulu, hingga saat ini ternyata belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Sejak dibangun pada awal tahun 2017 lalu, hingga sudah melakukan pengoperasian pengisian bahan bakar SPBU Putri Gading Cempaka ini tidak memiliki izin satu pun yang dikeluarkan oleh pihak Pemkot Bengkulu.
Hal ini terungkap, saat Komisi I DPRD Kota Bnegkulu melakukan hearing dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Selasa (8/8).
"Pertanyaan saya apakah sudah ada izin yang dikeluarkan untuk SPBU," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Mardiyanti.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Kepala Dinas PMPTSP Kota Bengkulu, Toni Harisman.
"Iya belum ada satu izin pun yang kita keluarkan untuk SPBU, baik itu izin lingkungan dan izin yang lainnya," jawab Toni.
Melihat kejadian ini, DPRD Kota Bengkulu sangat menyesalkan kepada Pemkot Bengkulu yang terkesan menutup mata dengan berdirinya SPBU tanpa izin. Dikatakan Imran Hanafi, sangat disayangkan ini terjadi di Pemkot Bengkulu yang seakan-akan mebiarkan terjadinya pengoperasian SPBU tanpa izin.
"Seharusnya sebelum bangunan SPBU berdiri harus izin dahulu, baru berdiri, kok bisa ini tanpa izin tapi bisa berdiri," ucap anggota DPRD Kota Bnegkulu Imran Hanafi. [Y21]
- Rohidin: Bekerja Profesional, ULP Jangan Takut Jika Ada Intervensi
- Forum RT/RW Tuntut Rapel Gaji Dibayar
- 92 Jamaah Haji Benteng Akan Berangkat 26 Juli