Mutasi ASN Kota Bengkulu Cacat Hukum

Mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, yang hanya berselang 1 minggu, di sisa masa kepemimpinan Walikota Helmi Hasan telah menyalahi aturan.


Mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, yang hanya berselang 1 minggu, di sisa masa kepemimpinan Walikota Helmi Hasan telah menyalahi aturan.

Diketahui pada Rabu (26/7) Pemkot Bengkulu melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 221 pejabat eselon II, III dan IV. Kembali pada Rabu (2/8) Pemkot menggelar mutasi pejabat eselon III, IV dan Kepala Sekolah.

Dikatakan Aggota DPRD Kota Bengkulu, Sutardi, keputusan pemerintah Kota Bengkulu dalam melakukan mutasi pada pejabat dilingkungan Pemkot Bnegkulu telah menyalahi aturan dan cacat hukum.

Sebab, Walikota Bengkulu Helmi Hasan telah memasuki masa akhir jabatan.

Sesuai dengan permendagri nomor 73 tahun 2016 ayat 1 dan 2 berbunyi, "Ayat (1) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Ayat (2) : Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri".

"Saya sudah konsultasi sama Kemenagri tidak boleh lagi Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu melakukan mutasi," ucap Sutardi, kepada RMOLBengkulu.com. [Y21]