Sore Ini BK DPRD Kota Putuskan Soal Surat Ariyono Gumay

RMOLBengkulu. Setelah mengumpulkan bukti dan memanggil beberapa saksi, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu segera menyimpulkan hasil akhir dari polemik di internal dewan tersebut.


RMOLBengkulu. Setelah mengumpulkan bukti dan memanggil beberapa saksi, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu segera menyimpulkan hasil akhir dari polemik di internal dewan tersebut.

Ketua BK DPRD Kota, Yudi Darmawansyah menyebut bahwa sore ini, Senin (9/03) pihaknya akan menggelar rapat tertutup untuk mengambil keputusan terkait laporan fraksi Partai Amanat Nasional. Ia pun berjanji akan segera merilis hasil rapat bersama anggota BK sesegera mungkin.

"Jadi siang atau sore ini kita akan rapat dulu bersama anggota BK yang lain. Kita akan putuskan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan segera laporkan ke pimpinan," kata Yudi kepada awak media usai menghadiri hearing di Kantor DPRD Kota, Senin (9/03).

Sebelumnya BK DPRD Kota telah memanggil para pegawai di Sekretariat Dewan termasuk notulen saat rapat paripurna pembahasan APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2020. BK juga sudah memanggil seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota untuk dimintai keterangan terkait anggaran pembangunan Rumah Dinas Walikota.

Yudi Darmawansyah selain menjabat sebagai Ketua BK, dirinya juga tergabung dalam Badan Anggaran DPRD Kota. Ketika disinggung perihal pembahasan anggaran pembangunan Rumdin tersebut, dirinya hanya mengaku sama dengan yang lainnya.

"Saya kira sama dengan kawan-kawan yang lain," jawabnya singkat.

Untuk diketahui bahwa beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan surat yang dilayangkan oleh anggota DPRD Kota, Ariyono Gumay dan ditujukan langsung kepada Walikota Helmi Hasan . Dalam surat tersebut Ariyono menyebut bahwa anggaran pembangunan Rumah Dinas Walikota senilai 35 milyar tidak pernah masuk didalam pembahasan anggaran sehingga terkesan disebut 'anggaran siluman'.

Surat tersebut akhirnya berbuntut panjang hingga menimbulkan reaksi keras dari fraksi PAN DPRD Kota hingga berujung pengaduan ke BK DPRD karena dinilai telah melanggar kode etik dan tata tertib dewan. [ogi]