Tiga Capres-Cawapres Sudah Daftar KPU, Ini Tahapan Pemilu 2024 Berikutnya

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Sesuai dengan Peraturan KPU No 3/2022, setelah pasangan capres mendaftar, maka akan masuk tahapan selanjutnya.


Yakni, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023-25 November 2023. Dan Penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) Caleg tanggal 4 November 2023. 

Lalu, Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024. 

Masa Tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024.

Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024.

Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024. Dikutip Kantor Berita Politik RMOL.