Gugatan Linda-Mirza Di MK Resmi Dicabut

RMOLBengkulu. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi yang merupakan pemenang Pilwakot periode 2018-2023 tidak akan ada hambatan lagi. Pasalnya semua pasangan calon yang kalah sudah tidak ada yang melakukan gugatan.


RMOLBengkulu. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi yang merupakan pemenang Pilwakot periode 2018-2023 tidak akan ada hambatan lagi. Pasalnya semua pasangan calon yang kalah sudah tidak ada yang melakukan gugatan.


Termasuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Patriana Sosialinda dan Mirza. Pasangan yang sempat mengajukan permohonan gugatan perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi pada 9 Juli lalu pukul 17.35 WIB secara online akhirnya resmi dicabut. Pencabutan dilakukan langsung oleh kuasa hukum pemohon Jecky Hariyanto, SH melalui surat permohonan pencabutan yang disampaikan kepada MK pada 11 Juli lalu.

"Ya permohonan pencabutan gugatan sudah disampaikan ke MK. Dimana permohonan gugatan nomor 15/PAN.ONLINE/2018 tentang permohonan gugatan pasangan Walikota dan wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosialinda -Mirza yang sudah teregister pada permohonan nomor 52/I/PAN.MK/2018 sudah dicabut. Surat permohonan pencabutan langsung ditandatangani kuasa hukumnya Jecky Hariyanto," ujar Anggota Komisioner KPU Kota Bengkulu Martawansyah kepada RMOLBengkulu, Sabtu (14/7).

Lanjut Martawansyah saat ini pihaknya akan mempersiapkan proses tahapan penetapan pasangan colon Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Akan tetapi pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK. Kemudian masih menunggu proses pencatatan dalam buku registrasi perkara konstitusi dimana akan digelar pada 23 Juli mendatang.

"Penetapan paslon terpilih nanti rencana 23 Juli. Setelah dapat salinan dan dinyatakan tidak ada gugatan di Kota Bengkulu. Penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima salinan kepastian tidak ada gugatan lagi,"pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum Pasangan Calon Patrian Sosialinda - Mirza, Jecky Hariyanto sayangnya ketika dikonfirmasi mengenai permohonan pencabutan gugatan belum bisa dimintai keteranganya. [ogi]