RMOLBengkulu. Sungguh tragis yang dialami melati (nama samaran) bocah yang masih berusia 16 tahun. Kini melati hamil delapan bulan, dan terduga pelakunya adalah seorang kakek berusia sekitar 63 tahun berinisial BS.
- Tenaga Medis Masih Minim, 10 Tenaga Magang Harapan Baru
- Gusril Rombak Pejabat Kaur
- Pengembangan Wisata Air Putih Kuras Miliaran Rupiah
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sungguh tragis yang dialami melati (nama samaran) bocah yang masih berusia 16 tahun. Kini melati hamil delapan bulan, dan terduga pelakunya adalah seorang kakek berusia sekitar 63 tahun berinisial BS.
Pria asal Kecamatan Lebong Atas, yang bekerja sehari-hari sebagai sopir ini berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lebong, Rabu (11/9) malam pukul 21.30 WIB.
Alhasil, visum tim medis menunjukkan jika bocah ini positif mengandung delapan bulan. Saat ditanyai kepada korban siapa yang telah menghamilinya, korban awalnya enggan menyebutkan.
Namun, pada akhirnya korban membeberkan jika perbuatan itu dilakukan oleh BS.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Ahmad Bustanil menyebutkan, perbuatan bejat itu dilaporkan sang ibu korban Su (39) warga Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara ke Mapolres Lebong, Selasa (10/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Bs ini kerap main ke rumah neneknya yang kebetulan tempat tinggal korban selama menempuh pendidikan di Lebong," ujarnya, Kamis (12/9) siang.
Andi menambahkan, menurut keterangan korban, kejadian pertama kali terjadi pada bulan Desember tahun 2018 lalu. Waktu itu, korban sedang tertidur lelap di kediaman neneknya kisaran pukul 20.00 hingga 24.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BS diduga menyetubuhi korban di dalam kamarnya. Modusnya merayu korban dengan cara memijat kaki korban agar bisa mengobati mata korban yang dalam keadaan minus.
Hasil koordinasi pihaknya dengan tim medis, korban dinyatakan hamil selama delapan bulan.
"Terduga pelaku diamankan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi undang -undang Jo pasal 64 KUHP," tutupnya.
Untuk diketahui, kejadian pencabulan anak dibawah umur ini bukan pertamakalinya terjadi di Kabupaten Lebong. Bahkan, sudah terjadi beberapa kali sepanjang tahun 2019 ini. [tmc]
- Roadshow KADIN Indonesia Impact Award 2023, Kalamansi Bengkulu Diproyeksikan Naik Kelas
- Listrik Sering Padam, Warga Kaur Resah
- Target Pungutan Wisata Terendah Air Paliak, Tertinggi Air Putih