Sopir Berusia 63 Tahun Cabuli Pelajar Hingga Hamil 8 Bulan

RMOLBengkulu. Sungguh tragis yang dialami melati (nama samaran) bocah yang masih berusia 16 tahun. Kini melati hamil delapan bulan, dan terduga pelakunya adalah seorang kakek berusia sekitar 63 tahun berinisial BS.


RMOLBengkulu. Sungguh tragis yang dialami melati (nama samaran) bocah yang masih berusia 16 tahun. Kini melati hamil delapan bulan, dan terduga pelakunya adalah seorang kakek berusia sekitar 63 tahun berinisial BS.

Pria asal Kecamatan Lebong Atas, yang bekerja sehari-hari sebagai sopir ini berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lebong, Rabu (11/9) malam pukul 21.30 WIB.

Data terhimpun, sejak tahun 2017 korban mulai mengenyam pendidikan di salah satu SLTA sederajat di Kabupaten Lebong, korban tinggal di rumah nenek kandungnya di Kecamatan Lebong Utara.


Sedangkan orangtua korban tinggal di Kabupaten Bengkulu Utara. Kedekatan BS dengan keluarga neneknya, membuat BS leluasa main, dan menginap dirumah tempat korban tinggal. Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Sementara, aksi bejat kepada siswi kelas XI ini berhasil terungkap, usai keluarga curiga perut bocah ingusan ini kian membesar. Kekhawatiran ini malah mengungkap fakta mengejutkan.

Alhasil, visum tim medis menunjukkan jika bocah ini positif mengandung delapan bulan. Saat ditanyai kepada korban siapa yang telah menghamilinya, korban awalnya enggan menyebutkan.

Namun, pada akhirnya korban membeberkan jika perbuatan itu dilakukan oleh BS.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Ahmad Bustanil menyebutkan, perbuatan bejat itu dilaporkan sang ibu korban Su (39) warga Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara ke Mapolres Lebong, Selasa (10/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Bs ini kerap main ke rumah neneknya yang kebetulan tempat tinggal korban selama menempuh pendidikan di Lebong," ujarnya, Kamis (12/9) siang.

Andi menambahkan, menurut keterangan korban, kejadian pertama kali terjadi pada bulan Desember tahun 2018 lalu. Waktu itu, korban sedang tertidur lelap di kediaman neneknya kisaran pukul 20.00 hingga 24.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BS diduga menyetubuhi korban di dalam kamarnya. Modusnya merayu korban dengan cara memijat kaki korban agar bisa mengobati mata korban yang dalam keadaan minus.

Bahkan, perbuatan bejat itu kerap dilakukan. Terakhir, ia melampiaskan nafsunya kepada korban pada bulan April 2019 lalu. Ironisnya, untuk mengulang hasrat biologisnya tersebut, BS selalu memulainya dengan ancaman.

Hasil koordinasi pihaknya dengan tim medis, korban dinyatakan hamil selama delapan bulan.

"Terduga pelaku diamankan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi undang -undang Jo pasal 64 KUHP," tutupnya.

Untuk diketahui, kejadian pencabulan anak dibawah umur ini bukan pertamakalinya terjadi di Kabupaten Lebong. Bahkan, sudah terjadi beberapa kali sepanjang tahun 2019 ini. [tmc]

Menghilangkan bau mulut hanya dengan cara sederhana dari ...
Mengetahui cara membunuh parasit dalam 1 malam
Dahsyat! Cocok untuk membakar lemak dalam tubuh tanpa berolahraga
- 5 KG hanya dalam satu minggu
Tidak perlu perawatan mahal! Bahan dapur ini ampuh hilangkan flek hitam di kulit wajah Anda!
Lakukan secara teratur sebelum tidur selam seminggu
Terjawab penyebab napas bau! Para ahli medis membongkar ..
Lindungi tubuh Anda dari serangan cacing parasit dengan