Soal Vonis Bebas, Majelis Hakim Dinilai Hanya Mempertimbangkan Keterangan Saksi

RMOLBengkulu. Pasca dinyatakannya vonis benas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup atas kasus kepemilikan ganja dengan terdakwa Sayuti alias Cay, pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong masih akan mempelajari perkara tersebut untuk mengambil upaya hukum lainnya.


RMOLBengkulu. Pasca dinyatakannya vonis benas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup atas kasus kepemilikan ganja dengan terdakwa Sayuti alias Cay, pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong masih akan mempelajari perkara tersebut untuk mengambil upaya hukum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Eriyanto mengatakan, sambil menunggu putusan lengkap Pengadilan, pihaknya akan mempelajari secara keseluruhan terkait pertimbangan-pertimbangan putusan hakim tersebut.

"Sehingga nanti setelah kita pelajari seksama, akan kita tentukan langkah-langkah selanjutnya apakah melakukan upaya hukum kasasi atau tidak, karena dalam Undang-undang kita diberi waktu pikir-pikir selama 14 hari," kata Eriyanto dikonfirmasi awak media, Jumat (31/1).

Dia menjelaskan, upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung yang mungkin mereka ajukan lantaran dalam perkara tersebut terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim, dia berharap nantinya majelis hakim Mahkamah Agung sependapat dengan tuntutan pihaknya.

Dalam vonis bebas yang diberikan krpada terdakea tersebut, pihaknya menilai majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan satu orang saksi yang dihadirkan oleh panasehat hukum terdakwa, yakni saksi yang meringankan.

"Dalam persidangan saksi itu menyatakan, melihat ada seseorang ciri-ciri kulit warna hitam melempar sesuatu kedalam mobil terdakwa, namun saat sidang lapangan sebelumnya saksi yang menyatakan itu tidak ada, itu artinya tidak berdasar dan itu hanya satu saksi," bebernya.

Sedangkan berdasarkan Undang-undang, satu saksi itu bukan saksi, namun anehnya menurut dia, hakim justru mempertimbangkan keterangan saksi itu.

"Artinya tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya itu menurut kami, namun demikian kita tetap kita pelajari dahulu secara keseluruhan," imbuhnya.

Terkait dengan insiden Walk Out Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lady J Nainggolan usai pembacaan amar putusan oleh hakim, serta kalimatnya kepada penasehat hukum terdakwa berupa pertanyaan 'kau kasih berapa', diakui Eriyanto pihaknya belum mengetahui secara detil.

"Nah itu belum, nanti akan kita tanyakan langsung ke JPU nya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan vonis perkara kepemilikan ganja di Pengadilan Negeri Curup pada Kamis (30/1), Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Anne Safrina Simanjuntak dengan hakim anggota Fakhrudin  dan Nur Ihsan Sahabuddin, terdakwa Sayuti dinyatakan bebas setelah sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. [ogi]