Soal Taman Smart City, DLH Sampaikan Telaah Hukum Ke Bupati

RMOLBengkulu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong akhirnya menyampaikan telaah hukum, Rabu (15/5) kemarin kepada Bupati Lebong atas kehadiran Taman Smart City Karang Nio.


RMOLBengkulu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong akhirnya menyampaikan telaah hukum, Rabu (15/5) kemarin kepada Bupati Lebong atas kehadiran Taman Smart City Karang Nio.

Itu disampaikannya menyusul adanya tudingan di sosial media bahwa pemutusan aliran listrik taman tersebut dibuntuti ulah DLH Kabupaten Lebong.

Begitu disampaikan Kepala DLH Lebong Zamhari Bahrun melalui keterangan resmi yang diterima RMOLBengkulu.

"Kita sudah lakukan kajian dan keluarkan telaah hukum atas semua fakta yang sebenarnya. Dari sejumlah telaah tersebut, kami rangkum dan kami sampaikan kepada Bupati Lebong," sampai Zamhari, kemarin (15/5).

Zamhari menegaskan, secara penuh DLH mendukung Kabupaten Lebong menuju Kabupaten Smart City. Akan tetapi DLH tidak pernah memiliki program khusus dalam pengembangan Smart City yang memang sangat dekat dengan jaringan berbasis internet.

Selain itu, guna menunjang progam Smart City yang berpusat di Taman Karang Nio. Yang juga menjadi tempat persinggahan, maka WiFi merupakan salah satu komponen terpenting dalam penyediaan jaringan internet kepada masyarakat pengguna.

"Tanpa adanya listrik maka progam Smart City yakni penyediaan jaringan WiFi internet di Taman Smart City Karang Nio tidak akan tercapai," sampainya.


Zamhari menambahkan, dari semua kajian pihaknya lalu muncul beberapa analisa. Diantaranya, urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.

Kemudian, soal anggaran yang diterima oleh masing-masing OPD, harus dialokasikan dengan cermat sehingga dapat mencukupi pelaksanaan progam dan kegiatan yang telah direncanakan pada tahun anggaran. Dalam hal ini tahun anggaran berarti waktu selama dua belas bulan yang dijadikan perhitungan.

Selanjutnya, program OPD adalah penjabaran dari kebijakan yang terkait dengan fungsi organisasi dan memperoleh alokasi anggaran untuk mencapai sasaran tujuan.

Kegiatan adalah tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan. Serta dalam hal persoalan tersebut, guna menunjang progam Smart City yang berpusat di Taman Karang Nio dan menjadi tempat persinggahan.

Maka WiFi merupakan salah satu komponen terpenting dalam penyediaan jaringan internet kepada masyarakat pengguna. Tanpa adanya listrik maka progam Smart City yang berbasis internet tidak akan tercapai.

"Jadi sebenarnya lebih kepada OPD mana yang punya program Smart City. Jika punya anggaran pengadaan Internet WiFi, menurut hemat saya secara otomatis juga akan terkoneksi dengan listrik," bebernya.

Kemudian dari seluruh telaah hukum tersebut, sambung Zamhari, pihaknya sudah memiliki kesimpulan.    Yang pertama, diketahui bahwa KWh Meter di Taman Smart City Karang Nio telah dicabut oleh PT. PLN Rayon Muara Aman pada Tanggal 13 Mei 2019.

Dengan adanya progam dan anggaran yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat dan daerah, maka kejadian tersebut sangat disayangkan untuk pelayanan publik. Selain itu hal tersebut dapat menghambat Progam Pemerintah Daerah yaitu Lebong Dalam Genggaman dan Kabupaten Lebong Smart City.

Kedua, pada Tahun 2019 Dinas Lingkungan Hidup tidak memilki progam khusus terkait pengelolaan taman berbasis teknologi informasi. Maka seyogyanya bila Pemerintah Kabupaten Lebong memang memiliki progam sebagaimana tersebut di atas, maka tentunya dana pembayaran tunggakan listrik juga harus tersedia, karena tidak akan ada WiFi jika tidak ada pasokan listrik dari PLN. Karena tidak ada alasan program berlangsung kurang dari 12 bulan, dipastikan program mulai terhitung 1 Januari tahun berjalan sampai dengan 31 Desember tutup tahunnya.

Terakhir kesimpulan poin ketiga, sebagai langkah preventif terhadap pengelolaan Taman Smart City Karang Nio, maka untuk sementara DLH selaku dinas teknis mengambil alih pengelolaan taman tersebut, dalam bentuk penyediaan tenaga pelaksana pengurus taman yang dalam hal ini bekerja secara sukarela.




"Pernyataan sukarela karena sampai saat ini Surat Penetapan Pengelolaan Taman Smart City Karang Nio, tidak atau belum diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup selaku pemegang Tupoksi OPD pengelolaan taman," demikian Zamhari. [tmc]