Soal Sekwan Definitif, 20 Dewan Bantah Pernyataan Ketua DPRD Kota

Sebanyak 20 orang anggota DPRD Kota Bengkulu, membantah pernyataan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, yang mengatakan bahwa, pimpinan DPRD Kota Bengkulu menolak Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif atas nama Facrudin Siregar.


Sebanyak 20 orang anggota DPRD Kota Bengkulu, membantah pernyataan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, yang mengatakan bahwa, pimpinan DPRD Kota Bengkulu menolak Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif atas nama Facrudin Siregar.

Mewakili 20 anggota dewan kota, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bengkulu, Sutardi mengatakan, pernyataan Erna Sari Dewi tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan unsur pimpinan DPRD.

"Untuk menjawab pernyataan Ketua DPRD Kota Bengkulu, yang menyampaikan surat ke Pemkot mengatasnamakan lembaga DPRD, kami tidak sepakat, karena kalau dia mengatasnamakan lembaga harus melalui musyawarah dahulu. Oleh karena itu kami sebanyak 20 anggota DPRD Kota, mengambil sikap setuju dengan pengembalian Sekwan definitif atas nama Facrudin berdasarkan rekomendasi KASN," kata Sutardi padaRMOL Bengkulu, Kamis (3/3/2016).

Ia juga menyampaikan bahwa Ketua DPRD telah melanggar undang-undang karena tidak mengakui rekomendasi KASN.

 "Dia sendiri yang melanggar undang-undang, karena tidak mengakui KASN dan menghambat jalannya Pemerintah. Kami tidak mempermasalahkan saudara Facrudin, sebab sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan melalui kesepakatan kami di DPRD," jelas politisi Gerindra tersebut.

Sambungnya, pernyataan sikap secara resmi dan ditanda tangani 20 anggota DPRD, sudah disampaikan kepada Walikota, Rabu (2/3/2016) kemarin. Selain itu, pernyataan tersebut juga ditembuskan langsung ke KASN.

Diketahui 20 orang anggota DPRD yang menyatakan sikap tersebut, dari Fraksi Nasdem 3 orang, Gerindra 5 orang, Demokrat 4 orang, PPP 3 orang, Golkar 1 orang, PKB 1 orang, PAN 1 orang, PKS 1 orang dan Hanura 1 orang. [R90]