Soal Kitas Keimigrasian 9 TKA, Kakanim Klaim Tak Bermasalah

Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Samsu Rizal/RMOLBengkulu
Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Samsu Rizal/RMOLBengkulu

Terkait dugaan pemalsuan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) bagi TKA asal Tiongkok yang dilaporkan oleh Roy Orlando melalui kuasa hukumnya Livia Oktarina beberapa waktu lalu di Polda Bengkulu direspon Kantor Keimigrasian Kelas I TPI Bengkulu.


Kepala Kantor Keimigrasian Kelas I TPI Bengkulu, Samsu Rizal meluruskan bahwa pihaknya tidak memproses perizinan KITAS yang diajukan oleh PT Gans Energi Indonesia Cabang Bengkulu dengan nama penjamin Roy Orlando.

Melainkan, memproses KITAS yang diajukan PT Gans Energi Indonesia Cabang Bengkulu dengan perbaruan data yang diajukan oleh pihak perusahaan tersebut. 

“Terkait berkas yang sempat diajukan oleh PT. GEI tersebut, pihaknya melakukan konfirmasi  terlebih dahulu dengan Roy. Karena tidak terdata sebagai karyawan lagi maka proses KITAS tersebut tidak diproses dan PT GEI telah mengajukan perbaruan,” kata Samsu Rizal saat dikonfirmasi RMOLBengkulu.

Sementara itu, untuk dokumen berkas penjamin KITAS 9 TKA yang diajukan PT GEI saat ini telah seusai aturan karena sudah diperbaiki oleh perusahaan dengan mengunakan pejabat penjamin yang baru. 

Sedangkan untuk persoalan pemalsuan dokumen KITAS itu sama sekali tidak berkaitan dengan ke imigrasian. Melainkan persoalan perseorangan antara pihak perusahaan dan mantan karyawan. 

"Setelah dokumen diperbaiki oleh perusahaan dan tanggal 11 Januari 2021 baru diproses dengan kita. Artinya secara keimigrasian tidak ada permasalahan. Ini permasalahan internal antara perusahaan dengan mantan karyawannya,” tutup Samsu Rizal. 

Kendati demikian, terkait permasalahan penjamin, Roy Orlando bukanlah penjamin 9 TKA asal Tiongkok melainkan penjamin tesebut atas nama perusahaan yang diketahui oleh pihak HRD baru.