Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Kamandanu warga Kelurahan Rawa Makmur terhadap personil Ditlantas Polda Bengkulu, Briptu Yogi terus berlanjut.
- Anniversary Perdana, Ini Capaian UDD PMI Provinsi Bengkulu
- Sabet 2 Penghargaan, Bukti Nyata Kemenkumham Bengkulu Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM
- Pembangunan Gedung di RSUD M Yunus Senilai Rp 30 Miliar, Diduga Tanpa Papan Merek Pengerjaan Rawan Tak Tuntas
Baca Juga
Bahkan, berkas perkara yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Direktur Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif
Sementara itu, untuk tersangka Kamandanu sendiri saat ini masih ditahan di rutan Mapolda Bengkulu dan akan dilimpahkan saat menjalani persidangan.
“Tersangka masih di rutan Mapolda Bengkulu karena pihak kejaksaan menitipkannya disini,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.
Diketahui sebelumnya, penahanan terhadap Kamandanu ini bermula pada dirinya tidak terima ditegur oleh petugas saat melintas di Jalan Mayjen Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu.
Atas kejadiaan itu, personil Ditlantas Polda Bengkulu yakni Briptu Yogi mengalami luka robek di pelipis mata dan luka di bagian mulut.
- Anggota DPR Dikasih THR, Sri Mulyani Keblinger
- Tarif Parkir Kota Bengkulu Bakal Naik
- Bengkulu Berlakukan PPKM Mikro, Rumah Sakit Swasta Jadi Rujukan Covid-19