Kasus Pemukulan Oknum Polisi Berlanjut Sampai Pengadilan

Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu
Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu

Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Kamandanu warga Kelurahan Rawa Makmur terhadap personil Ditlantas Polda Bengkulu, Briptu Yogi terus berlanjut.


Bahkan, berkas perkara yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. 

Direktur Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

“Berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif

Sementara itu, untuk tersangka Kamandanu sendiri saat ini masih ditahan di rutan Mapolda Bengkulu dan akan dilimpahkan saat menjalani persidangan. 

“Tersangka masih di rutan Mapolda Bengkulu karena pihak kejaksaan menitipkannya  disini,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.

Diketahui sebelumnya, penahanan terhadap Kamandanu ini bermula pada dirinya tidak terima ditegur oleh petugas saat melintas di Jalan Mayjen Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu.

Atas kejadiaan  itu, personil Ditlantas Polda Bengkulu yakni Briptu Yogi mengalami luka robek di pelipis mata dan luka di bagian mulut.