Indonesia Naik ke Peringkat Tiga dalam Perkembangan Ekonomi Halal

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Baru-baru ini, rilis State of The Global Islamic Report mengungkapkan bahwa Indonesia telah menempati posisi peringkat tiga dalam perkembangan ekonomi halal. Ini menandakan peningkatan satu peringkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


Kementerian Perindustrian terus mengupayakan pengembangan industri halal di Indonesia, terutama karena pasar domestik menunjukkan pertumbuhan signifikan. 

Umat muslim Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar 184 miliar dolar AS pada tahun 2020, yang diproyeksikan meningkat hingga 14,96 persen pada tahun 2025 menjadi sebesar 281,6 miliar dolar AS. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia, dengan share sebesar 11,34 persen dari total pengeluaran halal global.

Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyoroti pentingnya sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan, termasuk makanan dan minuman.

"Kemenperin sebagai bagian dari Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan program-program pemberdayaan untuk sektor industri, di antaranya fasilitasi sertifikasi halal bagi sektor industri. Hal ini mendukung kesiapan industri dalam menyambut wajib halal, dengan mendorong kesiapan untuk peningkatan ekonomi syariah," katanya.

Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 Industri Kecil dalam tiga tahun terakhir, baik dengan skema reguler maupun self-declare.

Pada tahun 2024, PPIH akan memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 Industri Kecil, meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi Industri Kecil calon penerima fasilitas.

Pelatihan penyelia halal ini diharapkan dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut menjadikan sertifikat halal sebagai bagian dari proses penerapan SJPH yang berkesinambungan.