Soal Aset di Kantor Dukcapil, BPDAS Ketahun Beri Opsi Barter Hibah Dengan Pemkab Lebong

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPDAS Ketahun, Sodikin/RMOLBengkulu
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPDAS Ketahun, Sodikin/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar rapat pembahasan aset Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun Provinsi Bengkulu pada Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong, di Aula Pendapatan BKD Lebong, Kamis (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB.


Rapat dipimpin langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Lebong, Drs Firdaus didampingi OPD terkait, serta dihadiri BPDAS Ketahun Provinsi Bengkulu, yang diwakilkan Kasubag Tata Usaha BPDAS Ketahun, Sodikin.

Asisten I Bidang  Pemerintahan dan KESRA Setda Lebong, Firdaus menyampaikan, bahwa kondisi saat ini Kantor Dinas Dukcapil Lebong berada pada sebagian lahan milik BPDAS Ketahun. Dia berharap, dalam pertemuan in ada solusi yang terbaik.

"Pemkab Lebong masih berharap bisa melakukan pelayanan publik di kantor Dinas Dukcapil tersebut mengingat lokasinya berada ditempat strategis ditengah masyarakat," katanya, Kamis (26/1).

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPDAS Ketahun, Sodikin menyampaikan, aset milik BPDAS Ketahun di Lebong ada tiga, yaitu di Kantor Dinas Dukcapil seluas 423 M2.

Kedua, aset tanah kosong di jalan lintas Curup Muara Aman Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan seluas 358 M2, dan aset tanah kosong di Jalan Desa Air Dingin Kecamatan Rimbo Pengadang seluas 17.802 M2.

"Ada beberapa opsi dari permasalahan ini, yaitu penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Semua opsi ini memiliki syarat dan ketentuan masing- masing," jelasnya.

Dia menambahkan, BPDAS Ketahun menawarkan barter atau saling hibah. Dimana tidak ada kaitannya dengan nilai NJOP. Asalkan kedua belah pihak memperoleh manfaat masing-masing.

Jika hanya aset BPDAS yang berada di Kantor Dinas Dukcapil saja yang dilakukan hibah menghibah, hal itu juga tidak ada manfaatnya bagi pihak BPDAS.

"Dan untuk hibah menghibah tersebut, pihak BPDAS menginginkan ketiga aset milik BPDAS yang ada di Kabupaten Lebong ditukar dengan satu titik lokasi yang memiliki akses jalan, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk melaksanakan program-program di daerah seperti program persemaian mini (pembibitan), program tanam tegakan misalnya kayu bawang, kemudian dapat juga dijadikan depot yang akan bermanfaat bagi daerah," pungkasnya.