Soal Air Padang, Komisioner KPU BU: Jangan Main Setengah Kopling

Pihak KPU Bengkulu Utara, berharap persoalan usulan Kecamatan Air Padang masuk Daerah Pemilihan Dua (Dapil II) terpisah dengan Kecamatan Padang Jaya dan Kecamatan Giri Mulya yang berada di Dapil III, tidak dipenuhi intervensi dari oknum yang mementingkan pribadi, tidak murni untuk masyarakat banyak.


Pihak KPU Bengkulu Utara, berharap persoalan usulan Kecamatan Air Padang masuk Daerah Pemilihan Dua (Dapil II) terpisah dengan Kecamatan Padang Jaya dan Kecamatan Giri Mulya yang berada di Dapil III, tidak dipenuhi intervensi dari oknum yang mementingkan pribadi, tidak murni untuk masyarakat banyak.

Komisioner KPU Bengkulu Utara (BU), Divisi Teknis, Joniadi, kepada RMOL Bengkulu, menegaskan bahwa landasan, penataan Dapil alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten atau Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu), telah diatur PKPU Nomor 16 Tahun 2017.

Ia mengingatkan, ada tujuh prinsip yang wajib dipenuhi, soal penataan Dapil tersebut. Pertama, kesetaraan nilai suara maksudnya nilai bilangan pembagi penduduk yang mana untuk 1 kursi harus terpenuhi jumlah penduduknya sebanyak 9.307 jiwa.

Kedua ada ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan yang terakhir yaitu kesinambungan.

"Kita bekerja sesuai dengan aturan, jika ada aspirasi sebelumnya tetap kita tampung dan diusulkan. Harapan kita jangan ada intervensi yang sifatnya pribadi tanpa mementingkan masyarakat banyak, jangan main setengah kopling di gas-gas memaksa Air Padang harus masuk Dapil II," bebernya, Senin (5/2/2018).

Joniadi menambahkan, Kamis (8/2/2018) mendatang bakal digelar Uji Publik soal penataan Dapil. Dalam kesempatan itu turut diundang Pemda Bengkulu Utara, Panwaslu, Parpol dan DPRD Bengkulu Utara.

"Sebelum disampaikan ke KPU RI, nanti kita uji publik," singkatnya.

Seperti diketahui, Pemilu Legislatif 2019 mendatang Kabupaten Bengkulu Utara mengusulkan 30 kursi dewan dengan empat Dapil.

Dapil I dengan alokasi 6 kursi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, terdiri dari wilayah Kecamatan Enggano, Air Napal, Tanjung Agung, Air Besi, Kerkap, dan Kecamatan Ulu Palik.

Dapil II terdiri dari Kecamatan Armajaya, Argamakmur, Lais, dan Kecamatan Batiknau peruntukan 8 kursi dewan.

Dapil III ada 5 kursi dewan terdiri dari wilayah Kecamatan Air Padang, Padang Jaya dan Kecamatan Giri Mulya.

Sedangkan Dapil IV dengan 11 kursi dewan berada di Kecamatan Ketahun, Pinang Raya, Ulok Kupai, Napal Putih, Putri Hijau, dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat. [nat]