Sidang Gugatan Kontraktor Terhadap Wagub di Lebong Akan Dipimpin Hakim Simon Charles

Foto Pengadilan Negeti Tubei/Ist
Foto Pengadilan Negeti Tubei/Ist

Mantan Bupati Lebong yang juga Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Rosjonsyah bersama sejumlah mantan jajarannya akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tubei pada 13 September 2022 mendatang.


Sidang perkara gugatan perdata wanprestasi itu akan dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Maria Minerva Kainama dan Kurnia Ramadhan.

Panitera Muda Hukum PN Tubei, Arief Budiman saat dikonfirmasi membenarkan jika ketiga hakim itu akan memimpin proses persidangan gugatan yang dilayangkan Abdul Gamal melalui kuasa hukumnya, Achmad Zaini Ichwan Salatalohy.

"Iya benar," ujar Arief kepada RMOLBengkulu, Kamis (1/9) siang.

Dia menjelaskan, sejauh ini hanya Abdul Gamal menyerahkan surat kuasa kepada penasehatnya untuk menghadiri sidang.

Sedangkan, tergugat lainnya, yakni Rosjonsyah, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu, Kasi Datun Kejari Lebong, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, belum memberikan kuasa hukumnya.

"Sesuai SIPP. Yang baru ada penasihatnya baru penggugat. Untuk tergugat sejauh ini belum ada yang mendaftarkan surat kuasa," ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengutarakan, sidang perdana itu akan digelar secara terbuka di ruang publik. "Iya terbuka," demikian Arief.

Sekadar info, kasus gugatan itu berawal ketika pengusaha (kontraktor) mengeluhkan sikap pihak-pihak terkait mantan Bupati Lebong yang belum juga melakukan pengembalian atas uang-uang disebut diserahkan kontraktor kepadanya (pihaknya).

Proses peminjaman uang tersebut disebut lagi, dilakukan melalui tangan orang-orang dekat sang bupati.

Tujuan peminjamannya diduga untuk melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu pada tahun 2017 lalu.

Persoalan penagihan ini sempat difasilitasi Kejari Lebong dengan mengundang sekitar 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 18 Agustus 2020 lalu di Kantor Kejari Lebong.

Pertemuan yang difasilitasi itu berdasarkan surat undangan Kejari Lebong dengan nomor: B-815.f/L.7.17/Gs.I/08/2020 perihal undangan yang ditandatangani mantan Kajari Lebong, Fadil Regan tertanggal 14 Agustus 2020.

Namun, dari belasan OPD yang dipanggil itu hanya beberapa yang bersedia patungan untuk mengembalikan uang kontraktor tersebut.

Bahkan, perkara ini sempat diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dengan menetapkan 3 mantan unsur pimpinan DPRD Lebong beserta 2 mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara sebagai tersangka.

Akan tetapi, perkara itu nyatanya bukan menyelesaikan persoalan baku pinjam uang tersebut. Mengingat, saat ini Abdul Gamal bersama kuasa hukumnya masih ngotot mempersoalkan uang tersebut ke PN Tubei.

Itupun setelah dua tahun terakhir atau sejak surat somasi pengacara Abdul Gamal dilayangkan tanggal 16 Juli 2020 lalu, melakukan upaya penagihan atas uang-uang itu, namun hasilnya masih nihil.

Merasa tak digubris, kontraktor melalui kuasa hukumya akhirnya kembali mendaftarkan perkara wanprestasi itu ke PN Tubei.

Kontraktor disebut memastikan memiliki bukti lengkap terkait penyerahan, kepada siapa dan dimana mereka menyerahkan fulus-fulus itu.

Bahkan, hasil penelusuran di lapangan sebelum memenuhi panggilan PN Tubei di muka sidang pada tanggal 13 September 2022 mendatang, bukti transfer uang sekitar Rp 3,6 Miliar diduga telah beredar.

Bukti transfer ini diduga terkait uang persoalan baku pinjam uang antara kontraktor dengan pemerintah setempat pada tanggal 2 Mei 2017 lalu.

Dalam selembaran yang diduga bukti transferan itu tercantum atas nama pengirim Abdul Gamal yang beralamat dari Curup yang ditujukan kepada kas daerah Pemkab Lebong dengan nomor rekening *******05-1 (disamarkan) di BPD Bank Bengkulu Cabang Muara Aman.

Adapun nominal yang tercantum dalam transaksi itu sebesar Rp 3.668.805.000. Sementara ada tulisan diambil uang secara tunai sebesar Rp 811.200.000. Artinya total uang tersebut sebesar Rp 4.480.005.000.