RMOL. Setiap pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak 2018 diperbolehkan untuk maksimal memiliki lima akun media sosial (medsos) untuk berkampanye.
- DPD: Optimalkan Teknologi Supaya KPU Tidak Terus Dicurigai
- Masyarakat Mulai Ramai Laporkan Politik Uang Ke Posko Demokrasi
- PK 9 Kecamatan Terbentuk, Senior Harapkan DPD KNPI Kota Bengkulu Menyatu
Baca Juga
RMOL. Setiap pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak 2018 diperbolehkan untuk maksimal memiliki lima akun media sosial (medsos) untuk berkampanye.
Akun-akun resmi itu harus didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kemudian diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Begitu jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018) diberitakan Kantor Berita Pemilu.
"Kami membatasi hanya ada lima akun medsos untuk kampanye satu pasangan calon (paslon),†ujarnya.
Dia berharap akun-akun tersebut sudah didaftarkan sebelum masa pelaksanaan kampanye para 15 Februari mendatang atau tepat 3 hari setelah para bakal paslon resmi ditetepkan sebagai peserta pemilu.
Akun-akun medsos bisa didaftarkan sehari sebelum pelaksanaan kampanye,†tegasnya. [nat]
- Pemilu 2024 Sudah Pasti, Teguh Santosa Berterima Kasih pada Jokowi dan Megawati
- Rizal Ramli, Capres Yang Bersuara Di Forum Dunia
- Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas KPU Jadi 90 Hari