Setiap Paslon Diperbolehkan Miliki 5 Akun Medsos

RMOL. Setiap pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak 2018 diperbolehkan untuk maksimal memiliki lima akun media sosial (medsos) untuk berkampanye.


RMOL. Setiap pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak 2018 diperbolehkan untuk maksimal memiliki lima akun media sosial (medsos) untuk berkampanye.

Akun-akun resmi itu harus didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kemudian diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Begitu jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018) diberitakan Kantor Berita Pemilu.

"Kami membatasi hanya ada lima akun medsos untuk kampanye satu pasangan calon (paslon),” ujarnya.

Dia berharap akun-akun tersebut sudah didaftarkan sebelum masa pelaksanaan kampanye para 15 Februari mendatang atau tepat 3 hari setelah para bakal paslon resmi ditetepkan sebagai peserta pemilu.

Akun-akun medsos bisa didaftarkan sehari sebelum pelaksanaan kampanye,” tegasnya. [nat]